Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 April 2026

Bid Propam Polda Sumut Periksa Saksi Kasus Raibnya Uang Rp11,2 Juta Milik Tahanan

Tumpal Manik - Rabu, 15 Oktober 2025 22:01 WIB
930 view
Bid Propam Polda Sumut Periksa Saksi Kasus Raibnya Uang Rp11,2 Juta Milik Tahanan
Foto: harianSIB.com/Tumpal Manik
Kuasa hukum Rahmadi, Suhendri Umar Tarigan, memberi keterangan usai mendampingi pemeriksaan dua saksi di Bid Propam Polda Sumut, Rabu (15/10/2025).

Diketahui sebelumnya, istri Rahmadi, Marlini Nasution, menuding seorang penyidik Ipda Topan Ginting memaksa suaminya menyerahkan PIN M-Banking dengan alasan untuk kepentingan penyelidikan. Tak lama setelah itu, uang sebesar Rp11,2 juta dari rekening Rahmadi diketahui raib.

Marlini pun melaporkan kejadian ini ke Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/B/1375/2025/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 22 Agustus 2025. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
18 Tahanan Narkoba Polres Binjai Berhasil Kabur, 6 Diamankan
Diduga Dibunuh di Rutan Doloksanggul Makam Tahanan Narkoba Dibongkar
Terkait Kaburnya 4 Tahanan Narkoba Tangkapan Kodim 0208/As, Dandim Kecewa
Lubangi Tembok Kamar Mandi 7 Tahanan Narkoba Bareskrim Kabur
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Tahanan Narkoba Nyaris Kabur
Praktisi Hukum : 11 Tahanan Narkoba Polda Sumut Kabur, Siapa Lagi yang Bisa Dipercaya?
komentar
beritaTerbaru