Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 22 Oktober 2025

Polres Tebingtinggi Ringkus Pengedar Sabu di Kelurahan Lalang

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Sabtu, 18 Oktober 2025 20:32 WIB
150 view
Polres Tebingtinggi Ringkus Pengedar Sabu di Kelurahan Lalang
(Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi)
DIAMANKAN : Terduga A (23) beserta alat bukti kejahatan narkotika sewaktu diamankan petugas di Polres Tebingtinggi, Minggu (5/10/2025).

Tebingtinggi(harianSIB.com)

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu inisial A (23) di Jalan Gunung Martimbang Lingkungan III, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Tebingtinggi, Minggu (5/10/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus yang dikonfirmasi Jurnalis harianSIB.com, Sabtu (18/10/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dikatakan Jimmy, ditangkapnya warga Desa Pon, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) itu berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas seorang pria dari luar kota yang diduga kerap menjual narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Gunung Martimbang Kelurahan Lalang, Tebingtinggi.

Usai menerima info, lanjutnya, sejumlah personel Satres Narkoba Polres dipimpin Kanit Ipda Hadi Priyono bergegas mendatangi lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan secara mendalam.

Baca Juga:
Sesampainya di lokasi, petugas melihat seorang pria mencurigakan dengan ciri-ciri yang sesuai diinformasikan, dan langsung menyergap pelaku tanpa perlawanan.

Kemudian, sambung Jimmy, petugas turut pula mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 1,13 gram, 1 kotak rokok serta uang tunai sebesar Rp 100 ribu dari hasil penggeledahan badan pelaku.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Sambut Natal, Jemaat GBKP dan Polres Tebingtinggi Bersihkan Gereja
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru