Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Februari 2026

Edarkan Sabu, Seorang Pria Dibekuk Polres Tebingtinggi di Sergai

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Senin, 20 Oktober 2025 12:02 WIB
382 view
Edarkan Sabu, Seorang Pria Dibekuk Polres Tebingtinggi di Sergai
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
TUNJUKKAN : Fahmi (23) alias Gedek sewaktu diamankan petugas di Polres Tebingtinggi sembari menunjukkan alat bukti kejahatan narkotika, Senin (13/10/2025) malam.

Tebingtinggi(harianSIB.com)

Diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu, seorang pria bernama Fahmi (28) alias Gedek dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi di kawasan Jalan Umum Desa Payapasir, Kecamatan Tebingsyahbandar, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Senin (13/10/2025) malam, sekira pukul 22.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus yang dikonfirmasi Jurnalis harianSIB.com, Senin (20/10/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Benar. Fahmi ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi dari pinggir Jalan Desa Payapasir, Kabupaten Sergai," ujarnya.

Dikatakan Jimmy, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan pelaku sebagai sarang peredaran gelap narkoba jenis sabu dan dinilai sangat meresahkan.

Baca Juga:
Usai menerima info, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres dipimpin Kanit Ipda Apri Butar-butar bergegas ke lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan secara mendalam.

"Sesampainya di lokasi, petugas dengan sigap berhasil meringkus Fahmi tanpa perlawanan," ucap Kasat Resnarkoba.

Selain mengamankan pelaku, sambung Jimmy, tim turut pula menyita beberapa alat bukti kejahatan narkotika berupa 7 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 1,88 gram, 1 pipet plastik berbentuk skop, puluhan plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 230 ribu serta 1 HP android yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Saat diinterogasi di lapangan, pelaku juga mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut memang miliknya yang hendak diedarkan kepada para pemesan. Namun, asal-usul dari sabu itu masih dalam tahap pengembangan polisi.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini pelaku beserta barang bukti (BB) sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"Fahmi akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terang Iptu Jimmy Rianto Sitorus sembari menegaskan, pihaknya akan terus gencar melakukan penyelidikan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika, terutama di wilayah hukum Polres Tebingtinggi. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Wabup Darma Wijaya Lantik Herlan Panggabean Jadi Asisten Pemum Pemkab Sergai
Antisipasi Risiko Gagal Panen, Petani Sergai Diimbau Manfaatkan Asuransi Tanaman Padi
Sambut Natal, Jemaat GBKP dan Polres Tebingtinggi Bersihkan Gereja
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
komentar
beritaTerbaru