Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata SH MH, melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Berdasarkan keterangan saksi bernama Ahwa, salah satu tersangka bernama Rahmad Hidayat Simanjuntak alias Dayat diketahui pernah terlihat di lokasi pencurian.
Setelah dilakukan pengintaian, tim bergerak cepat dan pada Jumat, 17 Oktober 2025 pukul 00.30 WIB, dan berhasil menangkap Rahmad Hidayat alias Dayat bersama tiga pelaku lainnya, yakni Sandi Suhardi alias Sandi, Muhammad Al Afdul alias Aal, dan Muhammad Robi Andika alias Robi di Dusun VI Desa Sei Rampah.
Dari tangan mereka diamankan satu unit becak motor barang yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap empat pelaku lainnya, yaitu Suwandana alias Borong, Ramadani alias Blok, Muhammad Safi'i alias Fi'i, dan Muhammad Fikri alias Fikri di Desa Pon, Kecamatan Seibamban.
Selanjutnya, tim kembali bergerak dan berhasil mengamankan dua pelaku penadah barang curian, yakni Rudi Ismawan alias Iwan Kutil (42) dan Harto Wijoyo alias Jaya (29) di wilayah Rampah Kiri, Desa Seirampah.
Editor
: Robert Banjarnahor