Dari keduanya turut disita satu unit becak motor barang warna hitam yang digunakan untuk membawa hasil curian.
Wakapolres Sergai, Kompol Rudy mengatakan, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.
"Para tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e Jo 64 subs Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan dua pelaku penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara," jelasnya, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Sergai, Kamis (23/10/2025).
Dikatakannya, motif dari aksi pencurian ini diketahui karena faktor ekonomi, sedangkan barang bukti yang diamankan antara lain dua unit becak motor barang, tiga buah senter, satu lembar bon faktor penjualan barang, tiga lembar goni, dan satu potongan besi. (*)
Editor
: Robert Banjarnahor