Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Tiga Pria Pengedar dan Pengguna Sabu Diciduk Polisi di Jalan Pancing Medan Labuhan

Pally Simangunsong - Kamis, 23 Oktober 2025 20:27 WIB
693 view
Tiga Pria Pengedar dan Pengguna Sabu Diciduk Polisi di Jalan Pancing Medan Labuhan
Foto dok/Humas Polres Belawan
Dua pria, terduga pengedar sabu - sabu, diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan, Kamis (23/10/2025), setelah diringkus dari kawasan Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Medan Labuhan.

Belawan(harianSIB.com)

Tiga pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan dalam penggerebekan di kawasan Jalan Pancing, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kamis (23/10/2025).

Ketiganya yakni M Saleh (40) dan Miswanto (36), diduga sebagai pengedar, serta Rahdiansyah alias Derry (33) yang diduga sebagai pengguna sabu. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 5 plastik klip berisi sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 3 pipet ujung runcing, 2 dompet, 1 kotak rokok, dan uang tunai Rp115 ribu.

Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP AR Reza, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga yang diterima melalui Layanan Call Center 110 Polri.

"Informasi awal kami terima dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Jalan Pancing I. Setelah dilakukan penyelidikan, tim segera bergerak melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang di lokasi," ujar Reza.

Baca Juga:
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka, M Saleh dan Miswanto, mengaku berperan sebagai pengedar sabu, sedangkan Rahdiansyah merupakan pengguna. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menyampaikan apresiasi atas partisipasi warga yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. "Kami sangat berterima kasih atas kerja sama masyarakat. Dukungan warga sangat penting untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan," tegasnya.

Ketiga pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Kader MPI Diingatkan Jangan Jadi Provokator, Tapi Jadi Motivator Masyarakat
Anggota DPRD Medan Minta Jalan Medan Labuhan yang Rusak Segera Diperbaiki
Kapolsek Dolok Silau Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu 2019
Caleg DPRD Simalungun Ajak Masyarakat Pahami Makna Pesta Demokrasi
komentar
beritaTerbaru