Empat Kali Beraksi, Polsek Medan Kota Ringkus Dua Warga Tembung Pelaku Curanmor
Medan(harianSIB.com)Polsek Medan Kota meringkus dua pelaku curanmor di Jalan Prima Gang Dulu, Tembung, Sabtu (28/3/2026) sekira pukul 06.30
Tebingtinggi(harianSIB.com)
Diduga nekat mencuri sepeda motor milik Riski Fauzi (korban), seorang pria bernama Abdul Majid (35) alias Majid dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi dari dalam rumah kontrakannya di kawasan Jalan Eka Surya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
"Majid beserta barang bukti (BB) berupa 1 HP Iphone 12 Pro dan 1 kunci letter T warna hitam sudah diamankan petugas di Polres Tebingtinggi," ujar Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Budi Sihombing melalui KBO Iptu Thomson Simanjuntak didampingi Kanit Resum Ipda N J Silalahi kepada Jurnalis harianSIB.com, Senin (27/10/2025), di Mapolres setempat.
Iptu Thomson Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) itu berawal ketika rumah kontrakan korban di Jalan Ir Djuanda, Tebingtinggi sedang ditinggal mudik liburan Idul Fitri tiba-tiba disatroni pelaku secara diam-diam, pada Minggu (30/3/2025) lalu, melalui tembok belakang.
Saat berada di dalam rumah, pelaku langsung memasuki ruang kamar tidur lalu mengambil 1 HP Iphone 12 Pro dan uang tunai Rp 500 ribu yang berada di lemari pakaian korban.
Baca Juga:Tidak hanya itu, lanjut Simanjuntak, sekira pukul 20.00 WIB, pelaku juga mengambil sepeda motor jenis ayam jago milik korban menggunakan kunci T dan bergegas kabur menuju Kota Medan.
"Setibanya di Jalan Eka Surya, Medan, Majid menemui rekannya, Faisal alias Codet serta menjual sepeda motor hasil curian itu sebesar Rp 1,5 juta," ucapnya.
Usai menerima laporan korban, sambung Simanjuntak, personel Sat Reskrim Polres langsung melakukan serangkaian penyelidikan secara mendalam dan berhasil menangkap pelaku dari dalam rumahnya, tanpa perlawanan di Kota Medan, Selasa (16/9/2025).
Sewaktu diinterogasi petugas di lapangan, pelaku mengakui segala perbuatannya dan digelandang ke Polres Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
"Abdul Maji akan dijerat pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Iptu Thomson Simanjuntak. (**)
Medan(harianSIB.com)Polsek Medan Kota meringkus dua pelaku curanmor di Jalan Prima Gang Dulu, Tembung, Sabtu (28/3/2026) sekira pukul 06.30
Medan(harianSIB.com)Anggota Komisi D DPRD Sumut Viktor Silaen SE MM, meminta Pemkab Tapanuli Utara (Taput) segera memfokuskan perbaikan Jala
Tanjungmorawa(harianSIB.com)Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan memperkenalkan kawasan Simpang Kayu Besar, Kecamatan Tanjungmorawa, seba
Jakarta(harianSIB.com)Rumah yang berada di bawah jalur transmisi listrik kerap menimbulkan kekhawatiran bagi pemiliknya, baik dari sisi keam
Washington(harianSIB.com)Tanda tangan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan dicantumkan dalam uang kertas dolar Amerika mulai musi
Tapteng(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) melakukan aksi bersihbersih pantai, Jumat (27/3). Pelaksana h
Washington(harianSIB.com)Kelompok hacker yang diduga memiliki keterkaitan dengan pemerintah Iran dilaporkan telah membobol akun email pribad
Jakarta(harianSIB.com)Pengusaha Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (
Toba(harianSIB.com)Tabrakan antara truk box dengan sepeda motor terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Desa Girgir Aekraj
Pematangsiantar(harianSIB.com)Ruas Jalan Gereja di Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, yang berstatus jalan provinsi, mengalami
Simalungun(harianSIB.com)Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Simalungun melaksanakan kegiatan pembinaan rohani dan mental (Bi
Medan(harianSIB.com)Polrestabes Medan menggelar Apel Sabuk Kamtibmas dan Kentongan Kamtibmas yang dirangkaikan dengan Halal Bihalal Idul Fit