Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 Oktober 2025

Polisi Ringkus 5 Pelaku Pemalsuan Dokumen Kendaraan

Roy Surya D Damanik - Selasa, 28 Oktober 2025 23:16 WIB
94 view
Polisi Ringkus 5 Pelaku Pemalsuan Dokumen Kendaraan
Foto Dok/Polsek
INTEROGASI: Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat menginterogasi kelima pelaku pemalsuan dokumen kendaraan, di Mapolsek, Selasa (28/10/2025).

Medan(harianSIB.com)

Polsek Sunggal meringkus 5 pelaku pemalsuan dokumen Surat Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Para pelaku yaknu Michael Willie (29), Herrison (48), Hendrawansyah Dalimunthe (50), Reno kurniawan (28) dan Gusti Randa (30), kelimanya warga Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat saat dikonfirmasi di Mapolsek, Selasa (28/10/2025) mengatakan para pelaku ditangkap di salah satu rumah di Jalan Serasi Pasar VIII Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

"Dari rumah yang kita geledah ditemukn berbagai macam jenis STNK dan BPKB kendaraan bermotor. Dari pengakuan para pelaku, mereka sudah melakukan aksinya selama kurang lebih 2 bulan," ungkapnya.

Baca Juga:
Lanjut Kapolsek, selama kurang lebih 2 bulan, para pelaku sudah banyak mencetak surat kendaraan palsu seperti STNK dan BPKB yang sudah diedarkannya. Modus operandi yang dilakukan kelima pelaku dikarenakan masalah ekonomi.

"Adapun barang bukti yang disita diantaranya komputer, printer, CPU, BPKB dan STNK kenderaan palsu dan asli dan banyak lagi," pungkasnya sembari menambahkan para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancamab penjara paling lama 6 tahun.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Bantah Ada Razia STNK
Tak Registrasi Lebih dari 2 Tahun, STNK Bisa Diblokir
Penertiban Kenderaan Bongkar Muat oleh Dishub Asahan Sempat Dihadang Preman
Pemalsu STNK Diamankan Polisi
Polantas Amankan Pengendara Simpan Sabu di STNK
Pelaku Larikan Laptop, HP dan BPKB Sepedamotor
komentar
beritaTerbaru