Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Di Agara, Seorang Ayah Perkosa Anak Kandung Diancam 150 Kali Cambukan dan Kurungan 3,6 Tahun

Armentoni Munthe - Kamis, 06 November 2025 11:27 WIB
305 view
Di Agara, Seorang Ayah Perkosa Anak Kandung Diancam 150 Kali Cambukan dan Kurungan 3,6 Tahun
Foto harian SIB. com/Armentoni Munthe
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri SH SIK MIK didampingi Wakapolres Kompol Yasir dan Kasat Reskrim Iptu Jerry Irfan SH MH saat melakukan Konferensi Pers.

Kutacane(harianSIB.com)

Di Aceh Tenggara (Agara), seorang ayah tega memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Atas perbuatan bejatnya, pelaku terancam hukuman 150 kali cambuk serta pidana penjara selama 3,6 tahun.

Informasi tersebut disampaikan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri SH SIK MIK saat menggelar konferensi pers dengan para wartawan, Rabu(5/11/2025) di Mapolres Agara, terkait pengungkapan kasus tindak pidana pemerkosaan atas nama tersangka SPJ(34).

Dikatakannya, pertama kali kejadian tersebut diketahui saat ibu korban L (39) mencuci pakaian dalam korban dan terlihat bercak darah, membuat sang ibu curiga.

Baca Juga:
Melihat gelagat anaknya yang mencurigakan dan sering sakit sakitan, kemudian ibu korban menanyakan kepada sang anak apakah ada orang yang memperkosanya, namun korban tidak mau mengakui, sehingga ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres.

Kasus ini terungkap setelah adanya Surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/108/11/2025/SPKT/Polres Aceh Tenggara/Polda Aceh, Tanggal 1 November 2025.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dituduh Memperkosa Biarawati, Uskup di India Diinterogasi Polisi
Polsek Saribudolok Ringkus Pelaku Curanmor di Aceh Tenggara
Dikritik, Trump Ralat Pernyataannya Saat Konferensi Pers Bersama Putin
Unpab Gelar Konferensi Perspektif dan Kebijakan ASEAN
Hasanusi Anggata DPRK Aceh Tenggara Reses Dapil IV
Polres Aceh Tenggara Ringkus Pemilik Senpi Ilegal
komentar
beritaTerbaru