Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Polres Tanah Karo Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Martelu, Satu di Antaranya PNS

Theopilus Sinulaki - Kamis, 06 November 2025 17:47 WIB
345 view
Polres Tanah Karo Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Martelu, Satu di Antaranya PNS
(Foto: Dok/Humas Polres Tanah Karo)
Dua pria ditangkap dalam kasus narkotika di sebuah kedai kopi di Desa Martelu, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, Minggu (2/11/2025). Keduanya kini diamankan di Mapolres Tanah Karo bersama barang bukti yang disita.

Karo(harianSIB.com)

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dua pria diamankan dalam operasi penggerebekan di sebuah kedai kopi di Desa Martelu, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, Minggu (2/11/2025).

Kedua tersangka yakni Reza Sardo Matondang (25), seorang petani, dan Adi Tarigan (55), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tinggal di desa yang sama.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 paket sabu-sabu dalam plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,73 gram, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba. Barang bukti lain yang disita antara lain satu pipet sekop runcing, satu ceret, satu unit handphone OPPO warna hitam, uang tunai Rp80 ribu, satu kotak plastik, dan satu plastik warna putih.

Selain itu, petugas juga menemukan empat unit mesin jackpot yang diduga digunakan sebagai alat perjudian. Semua barang bukti beserta kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mesin jackpot diserahkan ke Satreskrim Polres Tanah Karo.

Baca Juga:
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Harjuna Bangun, mengatakan penangkapan kedua tersangka merupakan hasil penyelidikan intensif menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.

"Keduanya sudah diamankan dan kini dalam proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas AKP Harjuna Bangun, Kamis (6/11/2025).

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Empat Napi Wanita Narkotika Langkat Ditangkap
2 Pengedar Sabu Diciduk Reskrim Polsek Galang
Pembangunan Jalan Tol Medan-Tanah Karo Sudah Sangat Mendesak
Polsek TBS Ringkus Pengedar Sabu
Polrestabes Medan Ringkus Tersangka Pengedar Sabu
Polsek Medan Labuhan Bekuk 6 Pengedar Sabu
komentar
beritaTerbaru