Rico Waas Tekankan Sinergi Tripartit untuk Perkuat Iklim Investasi dan Lapangan Kerja
Medan(harianSIB.com)Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan, pentingnya sinergi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja dalam
Labuhanbatu(harianSIB.com)
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Sepasang pengedar narkoba, wanita cantik dan seorang pria ditangkap saat membawa sabu untuk diedarkan di Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Kasat Resnarkoba AKP Iwan Mashuri, mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap adalah MN (39) dan SA, wanita berusia 32 tahun, warga Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah. Pasangan pengedar sabu itu tertangkap di jalan umum Dusun II Sei Jambu, Desa Selat Beting, Sabtu 8 November 2025, sekira pukul 00.05 WIB.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut," kata Iwan Mashuri kepada sejumlah wartawan di Rantauprapat, Senin (10/11/2025).
Kasat menjelaskan, menindaklanjuti informasi yang diperoleh Satresnarkoba, ia memerintahkan Tim Opsnal Unit I dipimpin Ipda Sastrawan Ginting turun melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dilaporkan warga.
Baca Juga:Sekitar pukul 00.05 WIB, tim melihat 2 orang mencurigakan saat melintas mengendarai sepeda motor di jalan umum Dusun II Sei Jambu. Tim langsung melakukan penyetopan dan pemeriksaan terhadap pria dan wanita itu.
"Hasil penggeledahan terhadap pria MN, ditemukan 2 bungkus (plastik klip sedang) berisi sabu seberat 18,06 gram yang dibalut dengan plastik asoy warna biru. Sementara dari tas sandang wanita SA, ditemukan tiga plastik klip berisi sabu seberat 5,84 gram, 8 plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, bong dari botol lasegar, kaca pirex, serta perlengkapan lain untuk penyalahgunaan narkotika," ungkap Iwan.
Selain itu, tim juga mengamankan 2 unit handphone merek Oppo dan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku. MN dan SA beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui sabu tersebut milik mereka yang hendak diedarkan di wilayah Kecamatan Panai Tengah. Mereka dipersangkakan pada pasal 112 ayat (1), subsider pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin, mengapresiasi kerja keras tim di lapangan, dan juga masyarakat yang memberi informasi terkait peredaran gelap narkoba tersebut. Ia menegaskan Polres Labuhanbatu tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.
"Kami akan menindak siapapun yang terlibat dalam peredaran gelap Narkoba. Ini bentuk komitmen Polres Labuhanbatu untuk melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkoba," tegasnya.
Arwin juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi ke pihak kepolisian bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran dan penyalahgunaan Narkoba dan tindak pidana lainnya.
"Peran serta masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba. Informasi sekecil apa pun akan kami tindaklanjuti dengan serius," sebutnya. (**)
Medan(harianSIB.com)Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan, pentingnya sinergi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja dalam
Sibuhuan(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri Padang Lawas memusnahkan barang bukti dari 100 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum te
Aekkanopan(harianSIB.com)Putra Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Haris Muda Siregar, resmi terpilih sebagai Ketua Ika
Nisel(harianSIB.com)Setelah penantian sejak lama, akhirnya kerinduan warga Desa Sisarahililaza dan Desa Harenoro, Kecamatan Lahusa, Nias Sel
Medan(harianSIB.com)Ketua DPC GAMKI Kota Medan Boydo HK Panjaitan membantah aksi massa pada 26 Pebruari 2026, di Balai Kota membawabawa sim
Medan(harianSIB.com)Majelis Pendidikan Kristen Wilayah SumutAceh (MPKW SumutAceh) akan menggelar Perayaan Paskah pada 11 April 2026 mulai
Jakarta(harianSIB.com)Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap hakim yustisial pada
Jakarta(harianSIB.com)Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan yan
Lubukpakam(harianSIB.com)Mantan Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau, M Yusuf Batubara kembali menerima kekalahan dalam gugatan hukum terkait pem
Serang(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menggeledah Kantor Pertanahan Kota Serang, Banten, Selasa (3/3/2026), terkait dugaan g
Jakarta(harianSIB.com)Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UndangUndang
Jakarta(harianSIB.com)Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ketentuan