Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

Poldasu Amankan Truk Bermuatan 18 Ton Solar Ilegal

- Senin, 10 Februari 2014 15:49 WIB
550 view
Poldasu Amankan Truk Bermuatan 18 Ton Solar Ilegal
SIB/int
Ilustrasi
Medan (SIB)- Petugas dari Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Poldasu menangkap 1 unit truk tangki bermuatan 18 ton solar ilegal asal Singapura di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Indrapura, Jumat (7/2) sekira pukul 11.00 WIB.

Solar itu  diduga diselundupkan untuk dipasok secara ilegal pada sejumlah pabrik di Sumut. Ketika dikonfirmasi, Minggu (9/2), Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Poldasu AKBP Teguh Yuswardhie mengatakan, saat menangkap truk yang dikemudikan S itu, diketahui truk itu tidak dilengkapi dokumen izin pengangkutan BBM. Kemudian, S beserta truk tangkinya diboyong ke Mapoldasu untuk menjalani pemeriksaan.

"Kami telah mengamankan 1 unit truk tangki bermuatan 18 ton solar non subsidi. Saat itu, S membawa truk tanpa memiliki dokumen izin pengangkutan BBM," ujar Teguh.

Setelah diperiksa, lanjut Teguh, S mengaku, solar asal Singapura itu berasal dari PT PAN yang dijual kembali kepada PT SJ di Medan. Dari keterangan itu, polisi langsung meringkus Direktur PT SJ berinisial AI selaku penanggungjawab.

"Kami juga mengamankan Direktur PT SJ," tegasnya.

Teguh menambahkan, tersangka dijerat dan dipersangkakan telah melanggar pasal 53 (b) UU Migas No 22 Tahun 2001, dengan barang bukti mobil tangki bermuatan minyak 18 ton. Saat ini lanjutnya, pihaknya masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut. (A23/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru