Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 16 November 2025

Kurang dari 24 Jam, Polres Tebingtinggi Bekuk Seorang Penjambret di Jalan Sudirman

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Jumat, 14 November 2025 14:50 WIB
169 view
Kurang dari 24 Jam, Polres Tebingtinggi Bekuk Seorang Penjambret di Jalan Sudirman
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
DIAMANKAN : Terduga Dian Syahputra Hasibuan (34) sewaktu diamankan petugas di Polres Tebingtinggi, Selasa (11/11/2025) dinihari.

"Usai menerima laporan, sejumlah personel Sat Reskrim Polres langsung melakukan penyelidikan secara mendalam dan mampu meringkus pelaku tanpa perlawanan dari dalam halte yang ada di Jalan Sudirman, Tebingtinggi," bebernya.

"Selain pelaku, petugas turut pula mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 HP Samsung Galaxy A23 yang diduga hasil kejahatan," sambung Budi Sihombing.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini pelaku beserta alat bukti sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dian Syahputra Hasibuan akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas AKP Budi Sihombing. (**)

Baca Juga:

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Beraksi di Depan Kantor Wali Kota, 2 Pelaku Begal Dibekuk Polres Tanjungbalai
Pelaku Begal di Objek Wisata Pakkodian Tampahan Toba Ditangkap Polisi
Usai jambret Handphone, Bandit Jalanan Diringkus Polisi
Terlibat Curas, Polsek Perbaungan Tangkap Mahasiswa Asal Medan
Kasus Dugaan Curas Becak, Polsek Lima Puluh Pastikan Proses Hukum Transparan
Polsek Medan Tuntungan Tangkap Tiga Remaja Pelaku Begal Sepeda Motor
komentar
beritaTerbaru