Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Transaksi Peredaran Sabu di Hotel Labura, 2 Warga Tebingtinggi Ditangkap

Efran Simanjuntak - Jumat, 14 November 2025 16:56 WIB
781 view
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Transaksi Peredaran Sabu di Hotel Labura, 2 Warga Tebingtinggi Ditangkap
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
Dua pengedar sabu warga Kota Tebingtinggi, ditangkap dari kamar A-15 Hotel Gotong Royong Pinang Lombang, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura, Jumat (14/11/2025).

Rantauprapat(harianSIB.com)

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menggagalkan transaksi dan peredaran narkoba di Hotel Gotong Royong, Jalinsum Rantauprapat-Aekkotabatu, Dusun Pinang Lombang, Desa Sungairaja, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Jumat (14/11/2025).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin, mengatakan, tim polisi dari Satresnarkoba mengamankan sabu hampir 1 ons dari pria dan wanita yang terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba tersebut saat penangkapan.

"Kedua pelaku yang ditangkap adalah pria RW (35) dan wanita SA (50), keduanya penduduk Kota Tebingtinggi. Mereka diamankan saat berada di kamar A-15 Hotel Gotong Royong Pinang Lombang," kata Iptu Arwin kepada sejumlah wartawan di Rantauprapat.

Dari hasil pengungkapan tersebut, tim petugas menyita barang bukti sebungkus sabu seberat 92,08 gram, satu plastik asoy warna hitam, sehelai tisu, potongan lakban kuning, dan satu HP Samsung android.

Baca Juga:
Arwin menjelaskan, penangkapan RW dan SA berawal dari laporan informasi yang menyebutkan ada 2 orang membawa sabu dam sedang berada di kamar Hotel Gotong Royong, Kamis (13/11/2025) malam.

Menerima informasi tersebut, Tim Opsnal di bawah kendali Kasat Resnarkoba AKP Iwan Mashuri, selanjutnya turun dari Rantauprapat melakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki-laki berinisial RW di kamar A15 sedang menguasai sebungkus sabu (92,08 gram) yang diletakkan tempat tidur.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
Polsek Pancurbatu Ringkus Pengguna Sabu
komentar
beritaTerbaru