Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 15 November 2025

Dua Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap, Sabu 12,61 Gram Disita

Rosianna Anugerah Hutabarat - Sabtu, 15 November 2025 14:12 WIB
124 view
Dua Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap, Sabu 12,61 Gram Disita
Foto: dok. Humas Polres Tapteng
Terduga pengedar narkoba dibekuk oleh personel Sat Narkoba Polres Tapteng.

"Di lokasi penangkapan E.M.M, kami juga mengamankan satu orang laki-laki berinisial Y.P yang saat itu berada di dalam kamar hotel Mutiara," bebernya.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita dari kedua pelaku antara lain 6 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu 12,61 gram, satu unit timbangan digital, satu kaleng rokok, satu kotak HP Vivo, enam plastik klip kosong dan satu unit HP Samsung.

Kini, sambung Kasat Narkoba, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melaksanakan gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan (mindik), dan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Medan untuk diteliti lebih lanjut. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rahmansyah Sibarani Laporkan Dua Terduga Provokator Kerusuhan di Tapteng ke Polda Sumut
Kunker ke Deliserdang, Kajati Minta Kejari Layani Kebutuhan Hukum
Polda Sumut Gelar Perkara Khusus Kasus Kejanggalan Penangkapan Rahmadi
Sinergitas Tanpa Batas, Kalapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara
Memasuki Hari Ketiga “Mengungsi” Warga Parbuluan Masih Masih Berharap Kepastian Hukum dan Kenyamanan
Peringati Hari Pahlawan, Kajati Sumut : Teladani Sikap Kepahlawanan dalam Penegakan Hukum
komentar
beritaTerbaru