Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 27 Maret 2026

Polda Sumut Gelar Perkara Khusus Lanjutan Kasus Kejanggalan Penangkapan Rahmadi, Kompol DK Dimutasi ke Ditsamapta

Tumpal Manik - Selasa, 18 November 2025 20:07 WIB
880 view
Polda Sumut Gelar Perkara Khusus Lanjutan Kasus Kejanggalan Penangkapan Rahmadi, Kompol DK Dimutasi ke Ditsamapta
Foto: harianSIB.com/Dok
Polda Sumut

Selama proses hukum, keluarga menemukan saldo rekening Rahmadi berkurang Rp11,2 juta. Dugaan penyalahgunaan akses rekening itu belum direspons penyidik.

Pada 30 Oktober 2025, majelis hakim PN Tanjungbalai memvonis Rahmadi lima tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan sembilan tahun jaksa.

Namun, sehari sebelumnya, Kompol Dedi telah dinyatakan bersalah oleh Bid Propam dan dijatuhi demosi 3 tahun. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
SMA Kartika I-4 Pematangsiantar Juara Turnamen Bola Voli Piala Dansat Brimob Polda Sumut
Massa Ormas Islam Unjukrasa di Mapolda Sumut
Kapolda Sumut Silaturahmi dengan Tuan Guru Babussalam
Wali Kota Tanjungbalai Apresiasi Penanaman 65 Ribu Mangrove Oleh Polda Sumut
Kapolda Sumut dan Wali Kota Medan Tinjau Pusat Pasar dan Pasar Petisah
komentar
beritaTerbaru