Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 27 Maret 2026

Polda Sumut Gelar Perkara Khusus Lanjutan Kasus Kejanggalan Penangkapan Rahmadi, Kompol DK Dimutasi ke Ditsamapta

Tumpal Manik - Selasa, 18 November 2025 20:07 WIB
878 view
Polda Sumut Gelar Perkara Khusus Lanjutan Kasus Kejanggalan Penangkapan Rahmadi, Kompol DK Dimutasi ke Ditsamapta
Foto: harianSIB.com/Dok
Polda Sumut

Medan (harianSIB.com)

Polda Sumut melalui Wassidik kembali melakukan gelar perkara khusus lanjutan kasus kejanggalan pernangkapan dan penganiayaan Rahmadi, Senin (17/11/2025), di Mapolda Sumut.

"Benar, kemarin digelar namun saya tidak ikut serta," ujar Kompol Mulyadi, bagian Wassidik, Selasa (18/11/2025).

Saat ditanya terkait mutasi Kompol Dedi Kurniawan (DK) dari Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba menjadi Kasubbagminopsnal Bagbinopsnal Dirsamapta Polda Sumut berdasarkan ST Nomor: 956/XI/Kep/2025, tertanggal 14 November 2025, dikatakannya bagian dari demosi.

"Itu bagian dari demosi yang dijatuhkan kepadanya selama 3 tahun itu,' ucapnya.

Baca Juga:
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas, AKBP Siti Rohani Tampubolon mengaku, belum mendapatkan hasil gerlar perkara tersebut.

"Saya belum dapat apa hasil gelar itu, namun terkait mutasinya ke Dirsamapta bagian dari demosi," jelasnya.

Terpisah, abang Rahmadi, Royruddin saat dikonfirmasi tentang gelar perkara yang digelar Wassidik, mengaku tidak ikut serta.

"Kami tidak ikut menghadiri gelar perkara kemarin," jawabnya.

Kuasa hukum Kompol Dedi Kurniawan, Hans Silalahi, saat ditanya tentang gelar perkara yang dilaksanakan Wassidik melalui pesan Whatsapp, tidak memberikan jawaban apa pun.

Diketahui sebelumnya, Rahmadi ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumut di Tanjungbalai. Polisi menyebut menemukan narkotika, tapi keluarga menuding ada penyiksaan dan pelanggaran prosedur.

Praperadilan yang diajukan pada April 2025 ditolak, dan perkara berlanjut ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Selama proses hukum, keluarga menemukan saldo rekening Rahmadi berkurang Rp11,2 juta. Dugaan penyalahgunaan akses rekening itu belum direspons penyidik.

Pada 30 Oktober 2025, majelis hakim PN Tanjungbalai memvonis Rahmadi lima tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan sembilan tahun jaksa.

Namun, sehari sebelumnya, Kompol Dedi telah dinyatakan bersalah oleh Bid Propam dan dijatuhi demosi 3 tahun. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
SMA Kartika I-4 Pematangsiantar Juara Turnamen Bola Voli Piala Dansat Brimob Polda Sumut
Massa Ormas Islam Unjukrasa di Mapolda Sumut
Kapolda Sumut Silaturahmi dengan Tuan Guru Babussalam
Wali Kota Tanjungbalai Apresiasi Penanaman 65 Ribu Mangrove Oleh Polda Sumut
Kapolda Sumut dan Wali Kota Medan Tinjau Pusat Pasar dan Pasar Petisah
komentar
beritaTerbaru