Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Polres Tanah Karo Tangkap Pria Pembawa Sabu di Batu Karang

Theopilus Sinulaki - Selasa, 18 November 2025 20:29 WIB
435 view
Polres Tanah Karo Tangkap Pria Pembawa Sabu di Batu Karang
Foto: Dok/Humas Polres Tanah Karo
Seorang tersangka diringkus dalam kasus Narkotika dan saat diamankan di Mapolres Tanah Karo berikut barang bukti disita, Selasa (18/11/2025).

Karo (harianSIB.com)

Polres Tanah Karo mengamankan Samuel Aniago (31), warga Jalan Perhubungan Kampung Bersama Dusun IV, Kabupaten Deliserdang, saat membawa sabu pada Sabtu (15/11/2025), di Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.

Penangkapan dilakukan setelah personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo menerima informasi terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 3,47 gram, yang disimpan di dalam tas samping warna hitam milik pelaku.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone Android merek Vivo warna biru, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam nomor polisi BB 1641 CB beserta kunci kontak yang digunakan pelaku.

Tersangka langsung diamankan di lokasi dan kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, Selasa (18/11/2025), di Mapolres, menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo.

"Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tanah Karo dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku untuk merusak generasi muda," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini kini dalam penanganan Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk pengembangan lebih lanjut. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
Polsek Pancurbatu Ringkus Pengguna Sabu
komentar
beritaTerbaru