Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Polres Tebingtinggi Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Jalan Karya Jaya

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Sabtu, 22 November 2025 11:12 WIB
438 view
Polres Tebingtinggi Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Jalan Karya Jaya
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
TUNJUKKAN : Supriadi (36) sewaktu diamankan petugas di Polres Tebingtinggi sembari menunjukkan sejumlah alat bukti kejahatan narkotika, Jumat (14/11/2025) sore.

Tebingtinggi(harianSIB.com)

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi membekuk seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu bernama Supriadi (36), Jumat (14/11/2025) sore, di kawasan Jalan Karya Jaya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, kota setempat.

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus yang dikonfirmasi Jurnalis harianSIB.com, Sabtu (22/11/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dikatakan Jimmy, penangkapan terhadap pria itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebut transaksi narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka kerap terjadi dan dinilai sudah sangat meresahkan.

Usai menerima laporan, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres dipimpin Kanit Ipda Apri Butar-butar langsung melakukan penyelidikan secara mendalam ke lokasi dimaksud, dan berhasil menangkap Supriadi dari dalam satu rumah tanpa perlawanan.

Baca Juga:
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas turut pula menyita barang bukti (BB) berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk warna putih diduga sabu seberat 3,71 gram, 1 timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, 1 pipet berbentuk sekop, 1 HP android serta uang tunai sebesar Rp 325 ribu diduga hasil penjualan sabu," ungkap Kasat Resnarkoba.

Ketika diinterogasi di lapangan, sambung Jimmy, pelaku juga mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut memang miliknya yang hendak dijual kepada para pemesan. Namun, asal-usul dari sabu itu masih dalam tahap pengembangan polisi.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Sambut Natal, Jemaat GBKP dan Polres Tebingtinggi Bersihkan Gereja
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru