Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Travel Terobos Antrean BBM, Satnarkoba Sergai Bongkar 24,6 Kg Ganja

Muhammad Arif Hidayatullah - Kamis, 04 Desember 2025 18:46 WIB
443 view
Travel Terobos Antrean BBM, Satnarkoba Sergai Bongkar 24,6 Kg Ganja
Foto: Dok/Polres Sergai
Tersangka dan barang bukti diamankan Satnarkoba Polres Sergai, Kamis (4/12/2025).

Sergai(harianSIB.com)

Satuan Reserse Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) menggagalkan upaya peredaran 24,6 kilogram ganja dari seorang penumpang travel yang melintas di depan SPBU Desa Sukadamai, Kecamatan Seibamban, Senin (1/12/2025) pukul 21.00 WIB. Tersangka berinisial AR alias D (29), warga Gunung Tua Jae, Kecamatan Penyabungan, Mandailing Natal, ditangkap setelah mobil travel yang ditumpanginya menerobos antrean kendaraan di tengah kelangkaan BBM.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi SH MH, melalui Kasihumas Iptu LB Manullang, menjelaskan kejadian bermula saat personel Satlantas dan Satnarkoba sedang melakukan pengamanan antrean pengisian BBM. Sebuah Toyota Hiace tiba-tiba menerobos kemacetan tanpa mengindahkan arahan petugas.

"Sopir mengaku terburu-buru, namun keterangan itu membuat petugas curiga. Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap barang bawaan penumpang," kata Manullang, Kamis (4/12/2025).

Baca Juga:
Dari bagasi ditemukan satu tas ransel coklat berisi lima bungkus plastik asoy berlakban coklat dan satu koper biru berisi 23 bungkus plastik serupa. Setelah dibuka, petugas memastikan seluruhnya berisi ganja.

Barang bukti lain yang disita antara lain uang tunai Rp82.000, satu unit handphone Samsung hijau, dan satu lembar tiket travel.

"Kedua tas tersebut milik AR alias D. Ia langsung diamankan di lokasi," jelas Manullang.

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh ganja dari seorang pria bernama AL, warga Desa Jambur, Kecamatan Penyabungan. Ganja itu rencananya akan diserahkan kepada pemesan atas perintah AL dengan imbalan Rp500.000 per kilogram.

"Tersangka mengaku baru pertama kali menjadi kurir dan melakukannya karena alasan ekonomi," ujarnya.

AR beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sergai untuk penyelidikan lanjutan. Polisi masih menelusuri jaringan pemasok dan pemesan.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana 6–20 tahun penjara," tegas Manullang. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kelompok Tani Desa Bahdamar Sergai Bentrok dengan SPBUN dan BKO Kebun Dolokilir
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
1 Bal Ganja Tak Bertuan Ditemukan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai
Edarkan Ganja, Wanita Paruh Baya Diringkus Polisi
Terkait Parbegu Ganjang, Kasat Reskrim: Pelaku akan Kita Tangkap
Dituduh Parbegu Ganjang, Rumah Silalahi Dirusak Massa
komentar
beritaTerbaru