Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Maret 2026

Kades Hutalontung dan Penyedia ISP Ditahan Kejari Taput Terkait Dugaan Korupsi DD, ADD, dan Pengadaan Internet

Bongsu Batara Sitompul - Minggu, 07 Desember 2025 19:47 WIB
2.254 view
Kades Hutalontung dan Penyedia ISP Ditahan Kejari Taput Terkait Dugaan Korupsi DD, ADD, dan Pengadaan Internet
Foto Dok Kasi Pidsus Kajari Taput
DILAKUKAN PENAHANAN : Kejaksaan Negeri Taput melakukan penahanan terhadap Agus Widya Santoso, penyedia pengadaan Internet Servis Provider (ISP) tahun 2020 di Dinas Kominfo Taput dan Kepada Desa Huta Lontung, Romel Rajagukguk, atas kasus dugaan korupsi da

Kajari menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan. "Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta persidangan, akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," ujar Dedy.

Selain kasus DD–ADD, Kejari Taput juga menetapkan Agus Widya Santoso sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) pada Dinas Kominfo Taput tahun anggaran 2020 dan 2021.

Agus Widya Santoso ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-07/L2.221/Fd.2/11/2025 tanggal 24 November 2025.

Berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Sumatera Utara, LHP Nomor PE.04.03/LHP-666/PW02/5.2/2024 tanggal 18 Desember 2024, ditemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 457.759.232,00.

Agus Widya Santoso juga langsung ditahan selama 20 hari sejak 4 hingga 23 Desember 2025 di Rutan Kelas II B Tarutung.

Kejari Taput memastikan kedua kasus korupsi ini akan terus didalami. "Ini merupakan pengembangan dari perkara pengadaan ISP sebelumnya. Penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," tegas Kajari.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Karo Diminta Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Tugu Mejuah-juah
Kasus Asahan Expo ke-73, Sejumlah Pejabat Pulangkan Uang Hasil Dugaan Korupsi
BPKP Sumut Keluarkan Hasil Audit Dugaan Korupsi Kasus PAP di Binjai
Kasus Dugaan Korupsi Tugu Mejuah-Juah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan
Walau Didera Kasus Dugaan Korupsi, Operasional IPA Martubung Berjalan Normal
Penyidikan Dugaan Korupsi TPA di Karo Tetap Berlanjut
komentar
beritaTerbaru