Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Maret 2026

PH Durbaya Purba Kecewa Penangguhan Penahanan Haposan, Diduga Kembali Aniaya Kades Tobing Tinggi

Robert Nainggolan - Senin, 08 Desember 2025 14:37 WIB
3.017 view
PH Durbaya Purba Kecewa Penangguhan Penahanan Haposan, Diduga Kembali Aniaya Kades Tobing Tinggi
Foto: harianSIB.com/Robert Nainggolan
Kades Tobing Tinggi, Namora Pande Bosi Lubis, menunjukkan luka berdarah di bagian kepala saat video call dengan Poltak Parlindungan Silitonga.

Sibuhuan(harianSIB.com)

Kuasa hukum Durbaya Purba, Poltak Parlindungan Silitonga, menyampaikan kekecewaan mendalam atas keputusan Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto yang memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka penganiayaan, Haposan Lubis.

Tak lama setelah penangguhan diberikan, Haposan kembali diduga melakukan penganiayaan terhadap Kepala Desa Tobing Tinggi, Namora Pande Bosi Lubis, Senin (8/12/2025).

Informasi yang dihimpun harianSIB.com menyebutkan, dugaan penganiayaan terungkap melalui rekaman video call antara korban dan Poltak Silitonga. Dalam rekaman tersebut, kepala desa tampak mengalami luka di kepala dan menyebut Haposan mendatanginya sambil mengatakan, "Senang kau saya ditangkap polisi ya," sebelum diduga membenturkan kepala tersangka ke kepala korban.

Sebelumnya, Haposan ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/145/V/2025/SPKT/PALAS/SU tertanggal 16 Mei 2025 terkait penganiayaan terhadap Nurbaya Purba di lahan sawit sengketa.

Baca Juga:
Ia juga dilaporkan dalam kasus pencurian dan penjarahan di lokasi yang sama. Penahanannya dilakukan dengan Surat Perintah Penangkapan Sp.Kap/86/XII/RES.1.6./2025/Reskrim dan Surat Perintah Penahanan Sp.han/50/XII/RES.1.6./2025/Reskrim.

Namun, penahanan tersebut kemudian ditangguhkan setelah permohonan kuasa hukumnya dikabulkan dengan alasan Haposan merupakan tulang punggung keluarga. Keputusan ini memicu protes keras dari Poltak Silitonga.

Poltak menilai keputusan penangguhan penahanan tidak konsisten dengan proses hukum yang sedang berjalan dan justru meningkatkan tekanan psikologis terhadap korban.

"Klien saya kini stres dan ketakutan. Jika tersangka tidak segera ditangkap kembali, kami akan membawa kasus ini ke Polda Sumut bahkan ke Mabes Polri," ujarnya.

Ia juga mempertanyakan dasar penangguhan kepada Penyidik Pembantu Bripda Leo Pranata Butarbutar, yang disebut menyampaikan keputusan tersebut diketahui dan disetujui Kapolres.

Dalam percakapan lain, Poltak juga mempertanyakan apakah terdapat biaya dalam proses penangguhan. Kapolres AKBP Dodik Yuliyanto menegaskan, tidak ada biaya apapun dan penangguhan diberikan berdasarkan permohonan resmi kuasa hukum, disertai kewajiban wajib lapor dan larangan tindakan tambahan. Kapolres menyatakan penangguhan akan dievaluasi bila syarat dilanggar.

Sementara itu, keluarga korban memutuskan mengungsi keluar kota karena khawatir akan serangan susulan. Poltak juga mengirim pesan protes kepada Kapolres dan menilai keputusan tersebut melukai rasa keadilan masyarakat.

Poltak mendesak Polres Padang Lawas segera menindaklanjuti dugaan penganiayaan terbaru terhadap Kepala Desa Tobing Tinggi. Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi yang disampaikan harianSIB.com kepada Kapolres melalui pesan WhatsApp sejak pukul 10.30 WIB, belum mendapat respons. Polres Padang Lawas juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyerangan tersebut. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tersangka Penganiayaan Gegara Jipang Ditahan, Kuasa Hukum Tuding Penyidik Polres Dairi Berlebihan
Polres Tanah Karo Ringkus 4 Pelaku Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan di Kafe
Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Driver Ojol
Pemuda Ditemukan Bersimbah Darah di Pekuburan Lantasan Baru, Polisi Selidiki Motif Penganiayaan
Korban Penganiayaan Kecewa, Tersangka yang Sempat Ditahan Ditangguhkan Polsek Medan Area
Polsek Medan Timur Ringkus Pelaku Penganiayaan Petugas Penagih Pinjaman Uang
komentar
beritaTerbaru