Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026

Bawa Sabu 1 Kg Lebih, Wanita Paruh Baya Asal Sibolga Dibekuk Polres Tebingtinggi

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Selasa, 09 Desember 2025 10:05 WIB
587 view
Bawa Sabu 1 Kg Lebih, Wanita Paruh Baya Asal Sibolga Dibekuk Polres Tebingtinggi
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
DIAMANKAN : Terduga Fifi (56) beserta alat bukti kejahatan narkotika sewaktu diamankan petugas di Polres Tebingtinggi, Kamis (4/12/2025) sore.

Tebingtinggi(harianSIB.com)

Diduga membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg lebih, seorang wanita paruh baya bernama Fifi (56) dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, di kawasan Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, kota setempat.

"Benar. Wanita yang menetap di Kota Sibolga itu berhasil diringkus petugas pada Kamis (4/12/2025) sore," ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus didampingi Kanit Ipda Hadi ketika dikonfirmasi Jurnalis harianSIB.com, Selasa (9/12/2025).

Dikatakan Jimmy, ditangkapnya Fifi berawal dari informasi terpercaya yang diterima tim terkait adanya peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar di Jalan Kutilang, Tebingtinggi.

Usai menerima info, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres bergegas melakukan penyelidikan secara mendalam ke lokasi dimaksud.

Baca Juga:
Setibanya di lokasi, petugas ada melihat seorang wanita sedang mengendarai mobil pribadi warna putih, namun dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

"Saat hendak dihadang, pelaku sempat berupaya melarikan diri menggunakan mobilnya. Tapi, petugas berhasil mengejar mobil tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan," ucap Jimmy.

Kemudian sewaktu digeledah, tim berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa bungkusan plastik asoy warna hitam yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip tranparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 1,06 Kg dan 1 HP android.

"Selain itu, turut pula disita 1 unit mobil Honda Mobilio yang digunakan pelaku," beber Kasat Resnarkoba.

Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut memang miliknya yang hendak dijual kepada para pemesan. Namun, asal-usul dari sabu itu masih dalam tahap pengembangan petugas.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini pelaku beserta BB sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Fifi akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Iptu Jimmy Rianto Sitorus. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pengedar Sabu Diciduk Polres Tebingtinggi di Jalan Perjuangan
Polres Pematangsiantar Musnahkan 42,25 Gram Sabu, Kapolres: Tak Ada Ruang bagi Pengedar
Pemuda Simalungun Ditangkap di Kos Siantar Timur, Polisi Sita Tiga Paket Sabu
Patar Panjaitan Soroti Darurat Narkoba di Pematangsiantar “Zona Merah, Generasi Kita Terancam”
Buron Sabu Rp5 Triliun Ditangkap di Kamboja, Dewi Astutik Tiba di RI Dijaga Ketat
Polsek Panai Tengah Gerebek Lokasi Rawan Narkoba di Labuhanbilik
komentar
beritaTerbaru