Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 13 Desember 2025

Kurang 1x24 Jam, Polres Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian dan 1 Penadah di Gudang Milik Poltak

Muhammad Arif Hidayatullah - Selasa, 09 Desember 2025 10:06 WIB
308 view
Kurang 1x24 Jam, Polres Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian dan 1 Penadah di Gudang Milik Poltak
Foto: Dok/ Polres Sergai
AMANKAN: Para tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti, Senin (8/12/2025).

Sergai(harianSIB.com)

Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) bergerak cepat mengungkap kasus pencurian di gudang penyimpanan alat panen milik Poltak B Tambunan di Dusun Sukatani, Desa Sukadamai, Kecamatan Seibamban.

Kasihumas Polres Sergai Iptu LB Manullang menjelaskan, kasus ini terungkap setelah penjaga gudang, Adi, mengetahui sejumlah barang seperti travo, mesin gerinda, bor impact, gear blok, as, tali pulley, spoket, serta berbagai sparepart pertanian hilang dicuri.

Dikatakan, rekaman CCTV menunjukkan 2 orang tak dikenal masuk ke lokasi pada Minggu (7/12/2025) pukul 04.00 WIB.

"Korban kemudian melapor ke Polres Sergai dengan Nomor LP/B/391/XII/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima harianSIB.com, Senin (8/12s/2025) malam.

Baca Juga:
Menindaklanjuti laporan, Kasatreskrim Polres Sergai Iptu Binrod Situngkir SH MH langsung memerintahkan Kanit I Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata SH MH bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

"Identitas para pelaku akhirnya diketahui, dan pada Senin (8/12/2025) pukul 02.00 WIB, dua pelaku utama S alias U (45) dan A S alias D (33) berhasil ditangkap di Dusun I Sukatani," jelasnya.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui beraksi bersama seorang rekan berinisial M, yang saat dilakukan pengembangan tidak ditemukan di rumahnya dan ditetapkan sebagai DPO.

Ia menambakan, keduanya mengaku menjual seluruh barang curian kepada seorang penadah, A alias U (38), warga Dusun XVI Kampung Samben, dengan harga Rp1.350.000.

"Barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, karung putih penutup wajah, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa plat turut diamankan," tambahnya

Kemudian, pukul 03.00 WIB, tim kembali bergerak dan mengamankan penadah berikut barang-barang hasil curian, mulai dari baterai, gear blok, kampas kopling, trafo las, gerinda besi, hingga berbagai sparepart lainnya.

"Dua pelaku utama dan satu penadah telah diamankan. Sementara satu pelaku lainnya berinisial M masih dalam pencarian dan ditetapkan sebagai DPO," jelasnya.

Dijelaskan, dari keterangan para pelaku, uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, bermain judi slot, dan membeli narkoba jenis sabu

"Pelaku S alias U dan A S alias D dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4(e) dan ke-5(e) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara penadah A alias U dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polisi Bekuk 2 Tersangka Spesialis Pencurian Sepedamotor Modus Ngaku Polisi, Seorang Ditembak
Polsek Perdagangan Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan
Dandim 0204/DS Tinjau Banjir di Seibamban Sergai, 448 Rumah Terendam
Hukuman Tamin Sukardi Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara, Barang Bukti Dirampas Negara
Polsek Percut Sei Tuan Ringkus Sejumlah Tersangka Kasus Pencurian dan Penggelapan
Resah Maraknya Pencurian, Omak-omak Datangi Polsek Patumbak
komentar
beritaTerbaru