Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 14 Desember 2025

2 Residivis Ditangkap di Pematangsiantar, Sabu dan Ekstasi Disita

Andomaraja Paga Sitio - Selasa, 09 Desember 2025 17:19 WIB
269 view
2 Residivis Ditangkap di Pematangsiantar, Sabu dan Ekstasi Disita
Foto: Dok/Polres Pematangsiantar
Kedua tersangka saat diamankan di Polres Pematangsiantar, Selasa (2/12/2025).

Pematangsiantar (harianSIB.com)

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkotika.

Dua residivis, M Kurnia (39) dan Budi Irawan (35) ditangkap polisi saat melintas di Jalan Kotanopan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (2/12/2025) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Keduanya yakni M Kurnia warga Kabupaten Batubara dan Budi warga Pematangsiantar diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar atas keterlibatan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Selasa (9/12/2025) menjelaskan, penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan saat melintasi Jalan Kotanopan.

Baca Juga:
Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I IPDA Warman Siallagan langsung bergerak dan berhasil menghentikan keduanya yang mengendarai Honda Scoopy BK 6768 TAW.

Hasil penggeledahan menemukan barang bukti dari tangan M Kurnia berupa satu tas berisi paket sabu seberat 1,75 gram, 10 butir pil ekstasi berlogo Donald Trump, serta dua unit handphone.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Atlet Pematangsiantar Ikuti Kejurdasu Pencak Silat di Lubukpakam
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
Oknum Guru di SMAN 1 Pahae Jae Ditangkap Polres Taput
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Dua Anggota Polisi Jadi Saksi Kasus Penangkapan Terhadap Terdakwa
komentar
beritaTerbaru