Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 14 Desember 2025

2 Residivis Ditangkap di Pematangsiantar, Sabu dan Ekstasi Disita

Andomaraja Paga Sitio - Selasa, 09 Desember 2025 17:19 WIB
271 view
2 Residivis Ditangkap di Pematangsiantar, Sabu dan Ekstasi Disita
Foto: Dok/Polres Pematangsiantar
Kedua tersangka saat diamankan di Polres Pematangsiantar, Selasa (2/12/2025).

Sementara dari Budi disita satu unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi ttransaksi narkotika.

Kedua tersangka mengakui seluruh barang haram tersebut milik mereka yang diperoleh dari pria yang tinggal di Kota Medan.

Selanjutnya keduanya digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua tersangka telah ditahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Irwanta. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Atlet Pematangsiantar Ikuti Kejurdasu Pencak Silat di Lubukpakam
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
Oknum Guru di SMAN 1 Pahae Jae Ditangkap Polres Taput
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Dua Anggota Polisi Jadi Saksi Kasus Penangkapan Terhadap Terdakwa
komentar
beritaTerbaru