Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Februari 2026

Kejari Asahan Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi KUR Mikro Tahun 2022

Franky Simarmata - Selasa, 09 Desember 2025 19:35 WIB
673 view
Kejari Asahan Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi KUR Mikro Tahun 2022
Foto SNN/Franky Simarmata
Kejari Asahan Mochamad Judhy Ismono menetapkan eks Kepala Unit salah satu Bank plat merah berinisial WF (56) sebagai tersangka dalam kasus korupsi KUR yang merugikan uang negara sebesar Rp.2.443.675.922 di Aula Kejaksaan Negeri Asahan, Selasa (09/12/2025)

Asahan(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menetapkan dua orang mantan pegawai bank plat merah di Kisaran sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro tahun 2022 di Aula Kejari Asahan, Selasa (09/12/2025).

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum ini ditaksir mencapai Rp2.443.675.922.

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono dalam keterangan pers menjelaskan, bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang telah memenuhi syarat-syarat permulaan yang cukup.

Baca Juga:
Dua tersangka yang ditetapkan tersebut adalah WP (56 tahun), mantan Kepala Unit Bank BRI Unit Imam Bonjol tahun 2022, dan TAS (36 tahun), mantan Mantri pada unit yang sama.

Kejari Asahan langsung melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, yang dalam rilis disebutkan berinisial WF (56 tahun) yang juga menjabat sebagai Mantan Kepala Unit. Tersangka WF ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Balai.

"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mengantisipasi agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya," ungkap Kejari Asahan.

Para tersangka diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui jabatan mereka, yang mana perbuatan ini telah menyebabkan kerugian besar pada keuangan negara.

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan fasilitas KUR Mikro. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. " Kejaksaan Negeri Asahan memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain serta melaksanakan upaya pemulihan kerugian negara," ucap Kejari Asahan. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Kejari Asahan Tetapkan Kepala SMKN 2 Kisaran Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 1,6 Miliar
Massa Bawa Keranda Desak Kejari Karo Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Tugu Mejuah-Juah
Kejagung Telusuri Aset Milik Tersangka Korupsi Investasi Pertamina di BMG Australia
Kejari Belawan Siap Hadapi Sidang Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Korupsi di PDAM Tirtanadi
komentar
beritaTerbaru