Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 12 Desember 2025

Tim Reskrim Polsek Kualuh Hilir Ringkus Pengedar Narkoba di Air Hitam, Sabu 18,68 Gram Diamankan

Efran Simanjuntak - Jumat, 12 Desember 2025 14:37 WIB
199 view
Tim Reskrim Polsek Kualuh Hilir Ringkus Pengedar Narkoba di Air Hitam, Sabu 18,68 Gram Diamankan
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hilir Ipda Andi Pasaribu bersama tim meringkus terduga pengedar sabu di Desa Air Hita, Kecamatan Kualuh Hilir, Labuhanbatu Utara, TMS alias Teguh (31), Kamis (11/12/2025) dini hari.

Labuhanbatu(harianSIB.com)

Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu menangkap seorang terduga pengedar Narkoba di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Pria TMS alias Teguh (31), dibekuk saat berada di rumahnya, Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

"Penangkapan TMS berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi sabu di kawasan Jalan Pasar Nol, Desa Air Hitam," kata Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe SH MH melalui Kanit Reskrim Ipda Andi Pasaribu kepada sejumlah wartawan, Jumat (12/12/2025).

Andi menjelaskan, menindaklanjuti laporan tersebut, ia bersama tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian selama 20 menit sebelum menggerebek kediaman pelaku.

"Saat penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat 18,68 gram. Paket tersebut disembunyikan di dalam tempat beras," ungkapnya.

Baca Juga:
Saat diinterogasi di lokasi, tambah Kanit Teguh mengakui barang haram itu miliknya dan mengaku mendapatkannya dari seorang warga Desa Kelapa Sebatang. Warga dimaksud masih dalam pencarian tim petugas.

Selain sabu, pihaknya juga mengamankan handphone Oppo warna biru, satu plastik klip besar berisi puluhan lembar plastik klip kecil kosong, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga terkait aktivitas peredaran Narkoba milik Teguh.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Poldasu Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi di Grand D´ Blues
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru