Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 12 Desember 2025

Bawa 8 Kg Sabu, Kurir Asal Riau Ditangkap Satresnarkoba Asahan di Jalinsum

Franky Simarmata - Jumat, 12 Desember 2025 17:55 WIB
135 view
Bawa 8 Kg Sabu, Kurir Asal Riau Ditangkap Satresnarkoba Asahan di Jalinsum
Foto: harianSIB.com/Franky Simarmata
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani didampingi pejabat lainnya menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu dalam konferensi pers, di aula Polres Asshan, Jumat (12/12/2025)

Kisaran (harianSIB.com)

Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menyita delapan kilogram sabu dan menangkap seorang kurir di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

Hal ini disampaikan Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, saat memimpin konferensi pers di Aula Mapolres Asahan, Jumat (12/12/2025).

Pelaku yang ditangkap berinisial Deni Surya alias DS (32), warga Pekanbaru, Riau. DS ditangkap saat melintas di Jalinsum, Kecamatan Air Batu, mengendarai mobil menuju Provinsi Lampung.

Lebih lanjut, Revi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada 9 Desember 2025. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria berinisial DS yang membawa sabu dari Kota Tanjungbalai dan akan melintas menuju Lampung.

Baca Juga:
"Mendapat informasi itu, personel langsung bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Jalinsum Air Batu," jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan kendaraan yang dikendarai, petugas menemukan delapan bungkus plastik teh Cina berwarna kuning berisi sabu dengan total berat 8 kilogram. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, DS mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial U, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. DS juga mengungkapkan, dirinya sudah dua kali menjalankan tugas sebagai kurir narkoba dengan imbalan Rp20 juta.

"Pelaku mengaku mendapat perintah dari U untuk menjemput sabu di Tanjungbalai dan membawanya ke Lampung untuk diedarkan," kata Revi.

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

"Dengan pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Asahan berhasil menyelamatkan sekitar 32 ribu jiwa dari bahaya narkotika," kata Revi sambil mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama memerangi peredaran narkoba yang merupakan musuh negara.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
Polsek Pancurbatu Ringkus Pengguna Sabu
komentar
beritaTerbaru