Aekkanopan(harianSIB.com)
Memiliki sabu dikemas dalam delapan plastik transparan ukuran besar dan kecil dengan bruto 29,45 gram, Rahmat Efendi (28), warga Desa Rawang, Kabupaten Asahan, ditangkap polisi di Aek Kanopan Timur, Kamis (18/12/2025) malam.
Penangkapannya di dalam satu rumah warga dan kegiatannya langsung dipimipin Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, Ipda Ramadhan Hilal.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus melalui Ipda Ramadhan Hilal, Jumat (19/12/2025), membenarkan penangkapan warga Asahan itu berkaitan penyalahgunaan narkoba.
" Pria yang pekerjaannya wiraswasta itu telah diamankan dan diduga sabu dengan bruto 29,45 gram berkaitan penangkapan Rahmat telah disita untuk barang bukti, " kata Ramadhan.
Baca Juga:
Sebelumnya, informasi diperoleh, penangkapannya berawal dari informasi warga ke tim Opsnal
Polsek Kualuh Hulu yang menyebutkan, di salah satu rumah di
Aek Kanopan Timur, selalu dijadikan tempat transaksi narkoba.
Merespon informasi itu Kapolsek memerintahkan Ipda Ramadhan Hilal, melakukan penyelidikan.
Editor
: Robert Banjarnahor