Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 20 Desember 2025

Pria di Simalungun Cabuli Bocah 5 Tahun dengan Iming-iming Uang Rp 2.000

Mey Hendika Girsang - Sabtu, 20 Desember 2025 13:50 WIB
136 view
Pria di Simalungun Cabuli Bocah 5 Tahun dengan Iming-iming Uang Rp 2.000
Foto : Dok/Humas Polres Simalungun
DIAMANKAN : Pria yang mencabuli bocah berusia 5 tahun diamankan di Polres Simalungun, Sabtu (20/12/2025).

Simalungun (harianSIB.com)

Seorang pria di Kabupaten Simalungun, Wan (46) ditangkap polisi. Wan ditangkap karena mencabuli bocah berusia 5 tahun berinisial Z dengan iming-iming diberi uang Rp 2.000.

Plt Kanit PPA Satreskrim Polres Simalungun, Aiptu Akhirul Nizar, Sabtu (20/12/2025) menjelaskan, kasus ini terungkap setelah kakek korban yang berinisial A melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada Rabu (17/12/2025).

"Kasus ini resmi kami tangani berdasarkan laporan polisi Nlnomor LP/B/539/XII/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut tanggal 17 Desember 2025," ujarnya.

Akhirul menerangkan, kejadian bermula pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah tersangka di Huta II Nagori Sugarang Bayu, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:
Saat itu, korban berinisial Z yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak datang bersama kakaknya ke rumah tersangka.

"Tersangka yang saat itu sedang bermain handphone di rumahnya kedatangan korban Z dan kakaknya. Kakak korban meminta meminjam HP untuk bermain. Sedangkan Z meminta uang Rp 2.000 kepada tersangka untuk jajan," ungkapnya.

Namun, jelasnya, bukannya langsung memberikan uang. Tersangka justru mengiming-imingi bocah malang itu dengan syarat yang sungguh tidak manusiawi.

Yang lebih mencengangkan, sebut Akhirul, aksi bejat tersangka terekam dalam video yang diambil oleh kakak korban menggunakan HP yang dipinjam dari tersangka. Meski tersangka sempat melarang, kakak korban tetap merekam kejadian tersebut.

Pada Rabu, 17 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB saat kakek korban sedang bekerja di ladang sawit, sebut Kanit PPA, didatangi kepala lorong dan menunjukkan video yang mencengangkan.

Mengetahui hal tersebut, sambungnya, kakek korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Perdagangan dan dilanjutkan ke Polres Simalungun. Tim Unit PPA Satreskrim Polres Simalungun langsung bergerak cepat menangani kasus ini dengan profesional.

"Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dengan bantuan perangkat desa dan masyarakat setempat pada hari yang sama," ucap Akhirul.

Tersangka Wan warga Kecamatan Bandar yang berprofesi sebagai wiraswasta mengaku terang-terangan atas perbuatannya.

"Tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap Z yang tinggal di belakang rumahnya. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 1 unit handphone yang berisi rekaman adegan cabul tersebut," kata Akhirul.

Saat ini, terangnya, tersangka telah diamankan di Polres Simalungun. Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pasal tersebut mengatur tentang larangan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul," imbuhnya.

Akhirul berpesan, kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka dan mengajarkan pendidikan seksual sejak dini agar mereka bisa melindungi diri dari predator seksual yang bisa datang dari orang terdekat. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Makam Bocah Berpatung Pemain Bola di TPU Bonoloyo Solo Jadi Sorotan
Bocah Terlindas Mobil Hingga Meninggal Dunia , Sopir Pajero Diamankan Polres Toba
Bocah Perempuan Hanyut Saat Mandi di Sungai Bah Silulu Simalungun
Bocah Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Mobil di Simalungun
Seorang Bocah Perempuan di Tapteng Diduga Dicabuli Hingga Trauma, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Seorang Bocah Perempuan Ditemukan Tewas di Labuhan Deli
komentar
beritaTerbaru