Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Februari 2026

Ungkap Kasus Pembunuhan di Lahewa, Polres Nias Tahan Seorang Tersangka

Normalius Gori - Senin, 22 Desember 2025 20:32 WIB
802 view
Ungkap Kasus Pembunuhan di Lahewa, Polres Nias Tahan Seorang Tersangka
Foto: Dok/Humas Polres Nias
PAPARKAN: Kapolres Nias, Agung S.D.C (Tengah), didampingi Wakapolres Nias, SK Harefa (Kanan) dan Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Sonifati Zalukhu, memaparkan kepada wartawan terkait kronologis kasus pembunuhan di Lahewa di halaman Mapolres Nias, Senin (22/

Gunungsitoli(harianSIB.com)

Kepolisian Resor (Polres) Nias berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lahewa.

Seorang pria berinisial WHM (27) telah diamankan dan resmi ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Nias sejak Senin, 22 Desember 2025.

Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C. melalui Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea , Senin (22/12/2025), menjelaskan, korban dalam peristiwa tersebut berinisial YH (23), seorang petani yang diketahui merupakan tetangga sekaligus rekan kerja tersangka.

Baca Juga:
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga dengan sengaja mengajak korban menuju sebuah kebun milik warga di Desa Ombolata, Kecamatan Lahewa, dengan modus ajakan mengambil kelapa. Ajakan tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya oleh tersangka.

Setibanya di lokasi, keduanya terlibat pertengkaran yang dipicu oleh persoalan pribadi. Dalam situasi tersebut, tersangka kemudian melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Usai kejadian, tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak dengan memindahkan jasad korban dan membuangnya ke sebuah lubang batu yang berjarak sekitar 400 meter dari lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh rasa cemburu, di mana tersangka mengaku tidak dapat menerima dugaan adanya hubungan terlarang antara korban dengan istri tersangka.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah parang, pakaian milik tersangka dan korban, tiga buah karung, satu unit telepon genggam milik tersangka, serta sebuah tas milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka WHM dijerat Pasal 338 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Nias menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan kekerasan dan sepenuhnya mempercayakan penegakan hukum kepada aparat kepolisian. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terkait Kasus 5 Paket PUPR Nisut, Kapolres Nias: DPRD Tidak Memenuhi Pemeriksaan
Mengharapkan Mantan Kapolres Nias Mardiaz Kusin Tuntaskan Kasus RAL
Cegah Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Kapolres Nias Gelar Kegiatan FGD
Kapolres Nias: Antusias Masyarakat Nias di Pesta Yaahowu Luar Biasa
Banjir Landa 4 Desa di Lahewa Nisut, Bupati Jalan Kaki Jangkau Lokasi
Kapolres Nias Kunjungi Pasien Kurang Mampu di RSUD Gunungsitoli
komentar
beritaTerbaru