Medan(harianSIB.com)
Ratusan pedagang Pasar Sambas di Jalan Sambas, Kecamatan Medan Kota, menolak rencana pengosongan kios yang akan dilakukan Perusahaan Daerah Pasar Medan (PD Pasar Medan). Penolakan itu muncul meski PD Pasar berpegang pada putusan pengadilan yang memenangkan gugatan kepemilikan lahan Pasar Sambas.
Pengosongan kios direncanakan menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan tahun 2023, Pengadilan Tinggi (PT) Sumut tahun 2024, hingga Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia tahun 2025. Putusan tersebut mengabulkan gugatan Johanes Utomo atas kepemilikan tanah Pasar Sambas seluas 2.386 meter persegi.
Namun, pedagang menilai objek sengketa berada di lantai bawah Pasar Sambas, sementara kios dan lapak yang akan dikosongkan berada di lantai dua. Karena itu, mereka menolak eksekusi yang dinilai tidak tepat sasaran.
Tim pembela pedagang Pasar Sambas, Ihutan Pane, mengatakan para pedagang di lantai dua telah berjualan sejak 1968 dan selama puluhan tahun membayar sewa kepada Pemerintah Kota Medan melalui pengelola pasar.
Baca Juga:
"Pedagang sudah 58 tahun berjualan dan membayar sewa resmi. Tiba-tiba diminta keluar karena
Pemko Medan dan PD Pasar kalah di pengadilan," kata Ihutan Pane di Medan, Senin (9/2/2026).
Pane menilai ada kejanggalan dalam putusan tersebut. Menurutnya, perkara yang disengketakan di pengadilan adalah lahan, bukan pengelolaan kios di lantai dua. "Kalau lahan itu bukan milik Pemko Medan, kenapa selama puluhan tahun mendirikan kios dan menarik sewa setiap bulan dari pedagang sebagai sumber PAD?" ujarnya.