Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

Polsek Tebingtinggi Bekuk Pria Pencuri Loyang dan Tabung Gas dari Kediaman Orangtuanya

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Kamis, 01 Januari 2026 13:52 WIB
717 view
Polsek Tebingtinggi Bekuk Pria Pencuri Loyang dan Tabung Gas dari Kediaman Orangtuanya
Foto: Dok/Polsek Tebingtinggi
Pelaku diamankan petugas di Polsek Tebingtinggi, Selasa (30/12/2025).

Saat diinterogasi petugas di lokasi, Ade mengaku melakukan aksi pencurian itu seorang diri dan hasil kejahatan langsung dijual untuk digunakan berfoya-foya.

Atas perbuatan melanggar hukum tersebut, kini pelaku beserta BB telah diamankan di Polsek Tebingtinggi guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"Ade Syahfebry Lubis akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dan diancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara," pungkas Ipda J F Sormin. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wabup Darma Wijaya Lantik Herlan Panggabean Jadi Asisten Pemum Pemkab Sergai
Antisipasi Risiko Gagal Panen, Petani Sergai Diimbau Manfaatkan Asuransi Tanaman Padi
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
Pemkab Diminta Data Ulang Seluruh Objek Pajak di Sergai
F-PDIP DPRD Sergai Minta Pemkab Upayakan Penambahan Pupuk Bersubsidi
Kelompok Tani Desa Bahdamar Sergai Bentrok dengan SPBUN dan BKO Kebun Dolokilir
komentar
beritaTerbaru