Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Awal 2026, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu Jaringan Aceh-Riau

Tumpal Manik - Jumat, 02 Januari 2026 11:56 WIB
466 view
Awal 2026, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu Jaringan Aceh-Riau
Foto: Dok/Polda Sumut
Personel Polda Sumut mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat sekitar 5 kilogram, Kamis (1/1/2026).

"Dari dalam tas sandang berwarna hijau lumut yang dibawa pelaku, ditemukan lima bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan Refined Chinese Tea merek Guanyinwang warna biru dengan berat total sekitar lima kilogram bruto," jelas Andy.

Selain sabu, petugas turut menyita barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, satu lembar tiket angkutan umum, satu buah selimut, serta barang pribadi milik terduga pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi awal, MU mengaku sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Pekanbaru atas perintah seseorang berinisial PON yang berada di Aceh Utara, dengan imbalan Rp20 juta. Namun, saat dilakukan pengembangan, nomor kontak yang bersangkutan sudah tidak aktif.

"Pengungkapan ini menjadi pesan kuat bahwa sepanjang tahun 2026, Polda Sumut tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Sumatera Utara," tegasnya.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
Isu Penculikan Anak Resahkan Warga Gebang Langkat
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
komentar
beritaTerbaru