Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Awal 2026, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu Jaringan Aceh-Riau

Tumpal Manik - Jumat, 02 Januari 2026 11:56 WIB
464 view
Awal 2026, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu Jaringan Aceh-Riau
Foto: Dok/Polda Sumut
Personel Polda Sumut mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat sekitar 5 kilogram, Kamis (1/1/2026).

Langkat (harianSIB.com)

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 5.000 gram bruto yang diduga berasal dari jaringan lintas provinsi Aceh–Sumatera Utara–Riau. Pengungkapan dilakukan di awal tahun 2026 sebagai bagian dari komitmen pemberantasan narkoba.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 14.25 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Baru, Kabupaten Langkat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman sabu dari Provinsi Aceh yang akan melintas di wilayah Sumatera Utara menggunakan angkutan umum.

"Di awal tahun ini, Polda Sumut langsung menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya jaringan lintas provinsi yang memanfaatkan jalur darat dan angkutan umum," ujar Kombes Pol Andy Arisandi, Jumat (2/1/2026).

Baca Juga:
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyisiran dan pemantauan di sepanjang Jalur Lintas Sumatera, terutama di wilayah perbatasan Aceh–Sumut. Sekira pukul 14.00 WIB, petugas mencurigai satu unit mobil L300 PT Hotman Travel City (HTC) berwarna biru dongker dengan nomor polisi BK 1931 RF.

Kendaraan tersebut kemudian dihentikan dan diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan seorang pria berinisial MU (49), warga Kabupaten Aceh Utara, yang diduga berperan sebagai kurir narkotika.

"Dari dalam tas sandang berwarna hijau lumut yang dibawa pelaku, ditemukan lima bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan Refined Chinese Tea merek Guanyinwang warna biru dengan berat total sekitar lima kilogram bruto," jelas Andy.

Selain sabu, petugas turut menyita barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, satu lembar tiket angkutan umum, satu buah selimut, serta barang pribadi milik terduga pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi awal, MU mengaku sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Pekanbaru atas perintah seseorang berinisial PON yang berada di Aceh Utara, dengan imbalan Rp20 juta. Namun, saat dilakukan pengembangan, nomor kontak yang bersangkutan sudah tidak aktif.

"Pengungkapan ini menjadi pesan kuat bahwa sepanjang tahun 2026, Polda Sumut tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Sumatera Utara," tegasnya.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
Isu Penculikan Anak Resahkan Warga Gebang Langkat
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
komentar
beritaTerbaru