Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Lima Kali Beraksi di Masjid, Empat Residivis Curanmor Dibekuk Polsek Sunggal, Dua Ditembak

Roy Surya D Damanik - Kamis, 08 Januari 2026 20:08 WIB
502 view
Lima Kali Beraksi di Masjid, Empat Residivis Curanmor Dibekuk Polsek Sunggal, Dua Ditembak
Foto harianSIB.com/Roy Damanik
INTEROGASI: Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Gultom menginterogasi keempat residivis curanmor, dua pelaku ditembak, di Mapolsek Sunggal, Kamis (8/1/2026).

Salah satu tersangka diketahui bernama Andi Sanjaya, yang berperan sebagai pelaku utama. Para pelaku menyasar lokasi-lokasi yang minim pengawasan, termasuk area rumah ibadah. Tercatat, sebanyak lima kali aksi pencurian dilakukan di masjid yang berada di kawasan permukiman warga.

"Pengungkapan ini berdasarkan sedikitnya sebelas laporan polisi yang diterima Polsek Sunggal sejak Juli hingga Desember 2025. Seluruh laporan tersebut berkaitan dengan pencurian sepeda motor di kawasan masjid dan fasilitas umum. Salah satu kejadian pencurian diketahui terjadi, Kamis (4/12/2025) lalu. Keempatnya menjalankan aksinya di Masjid Ar Ridho Jalan Medan-Binjai KM 15, Desa SM Diski," ungkapnya.

Para pelaku lanjut Kapolsek, beraksi dengan memanfaatkan situasi sepi saat waktu Shalat Subuh. Tersangka masuk melalui pintu samping masjid, lalu membobol kunci sepeda motor korban yang terparkir. Selain di Masjid Ar Ridho, aksi pencurian juga terjadi di beberapa lokasi lain, di antaranya Masjid Jamik Al-Mutaqin Desa Pujimulio, kawasan Sei Semayang, Desa Muliorejo, hingga parkiran lapangan bola dan pabrik karton di Kecamatan Sunggal.

"Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua tersangka pada, Minggu (4/1/2026) di Jalan Kelambir V, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal. Tak sampai di situ, petugas melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya di Jalan Pasar Kecil, Desa Sei Semayang. Dua tersangka Andi Sanjaya dan Tri Rahmad terpaksa kita beri tindakan tegas karena melawan berupaya kabur saat ditangkap," katanya.

Kompol Bambang menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan implementasi program Commander Wish dan Setting Goals 2006 dalam rangka penegakan hukum secara represif guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Sunggal.

"Atas perbuatannya, para tersangka kami jerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana atau Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," terangnya.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
15 Kali Beraksi Pelaku Pungli Modus ‟Tim Anti Begal‟ Ditembak
Polisi Bekuk 2 Tersangka Spesialis Pencurian Sepedamotor Modus Ngaku Polisi, Seorang Ditembak
Dua Bandar Narkoba Pemilik Sabu Hampir 1 Kg Ditembak Satres Narkoba Polres Sergai
3 Perampok Spesialis Mini Market Ditangkap Polisi, 2 Ditembak
Pria Ditembak 9 Kali, Keluarga Lapor Komnas HAM
10 Begal Ditangkap, 4 Ditembak
komentar
beritaTerbaru