Medan(harianSIB.com)
Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan mengamankan empat orang tersangka yang diketahui merupakan residivis.
Keempat tersangka pelaku diantaranya Tri Rahmad (30) warg Dusun XVII Perum Binter PTPN II Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang dan Andi Sanjaya (36) warga Jalan Paya Bakung Km 15 Dusun VII Desa SM Diski, Kecamatan Sunggal, Deliserdang keduanya ditembak petugas karena melakukan perlawanan saat pengembangan. Doli Ferdinan Haposan (21) warga Jalan Pasar Kecil Dusun XIII Pondik Miri Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang dan Rian Andika (20) warga Jalan Bajak Gang Peranginan Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas
Para pelaku tercatat telah lebih dari sepuluh kali melakukan aksi pencurian sepeda motor, bahkan lima di antaranya dilakukan di rumah ibadah (masjid).
Baca Juga:
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat didampingi
Kanit Reskrim AKP Harles Gultom dalam keterangan pers di Mapolsek Sunggal, Kamis (8/1/2026) sore, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan jajarannya berdasarkan laporan masyarakat.
"Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Mereka sudah berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi," kata Kompol Bambang.