Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Pelaku Penganiayaan yang Menyebabkan Rojer Sebayang Meninggal, Diringkus Polisi di Medan

Theopilus Sinulaki - Senin, 12 Januari 2026 16:40 WIB
458 view
Pelaku Penganiayaan yang Menyebabkan Rojer Sebayang Meninggal, Diringkus Polisi di Medan
Foto dok/Humas Polres Tanah Karo
AMANKAN: Satreskrim Polres Tanah Karo mengamankan tersangka MS alias Kael (18), warga Desa Katepul, Kecamatan Kabanjahe, pada Rabu (7/1/2026) sekira pukul 00.10 WIB di Jalan Halat, Kota Medan.

Karo(harianSIB.com)

Sat Reskrim Polres Tanah Karo meringkus tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Rojer Valentino Sebayang (13) pada malam pergantian tahun baru kemarin.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R menyampaikan, setelah melalui serangkaian penyelidikan secara intensif, tersangka berinisial MS alias Kael (18), warga Desa Katepul, Kecamatan Kabanjahe, berhasil diamankan pada Rabu (7/1/2026) sekira pukul 00.10 WIB di Jalan Halat, Kota Medan.

"Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo setelah memperoleh informasi keberadaan tersangka yang sempat melarikan diri pascakejadian," ujar AKP Eriks, Senin (12/1/2026) siang di Mapolres.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis (1/1/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban Rojer Valentino Sebayang bersama rekannya Trisahputra Tarigan diduga dilempari batu oleh sekelompok orang saat melintas di Jalan Veteran, Kabanjahe, tepat di depan Kantor Camat Kabanjahe, pada malam pergantian tahun.

Baca Juga:
Korban kemudian dilarikan ke RSU Kabanjahe. Setibanya di rumah sakit, korban diketahui mengalami luka koyak di kepala serta memar pada kaki, tangan, dan pinggang. Sementara rekannya mengalami luka koyak pada telinga sebelah kiri. Beberapa saat kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan peristiwa itu ke Polres Tanah Karo.

Berdasarkan hasil pengumpulan bukti dan keterangan saksi, tim Sat Reskrim bergerak cepat ke Medan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tanah Karo.

Sat Reskrim Polres Tanah Karo menegaskan bahwa masih terdapat pelaku lain yang terlibat. Identitas mereka telah dikantongi dan proses pengejaran serta penyelidikan lanjutan terus dilakukan.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP Nasional tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Selain itu, apabila terbukti dilakukan secara bersama-sama, penyidik juga menjerat Pasal 471 ayat (2) huruf c KUHP Nasional tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

"Polres Tanah Karo berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Para pelaku lain masih dalam pengejaran, dan kami mengimbau agar segera menyerahkan diri," tegas Kasat Reskrim.

Sat Reskrim Polres Tanah Karo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah tawuran dan kekerasan remaja, dengan mengedepankan dialog, pengawasan lingkungan, serta segera melaporkan potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sejak dini.

Saat ini, tersangka ditahan di Polres Tanah Karo, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sat Reskrim Polres Samosir Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Simanindo
Polres Tanah Karo Beri Tali Asih kepada Petugas Kebersihan
Kejari Pematangsiantar Terima Penyerahan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan
Terdakwa Kasus Penganiayaan Divonis 1 Tahun 3 Bulan
Polres Nias Periksa Saksi Kasus Penganiayaan Janda di Nisut
Pelaku Kasus Penganiayaan Berat dan Pembunuhan Belum Tertangkap di Polsek Pangkalan Brandan
komentar
beritaTerbaru