Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 18 Januari 2026

Polsek Tebingtinggi Bekuk Dua Pelaku Curas dari SPBU di Sergai

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Selasa, 13 Januari 2026 14:12 WIB
325 view
Polsek Tebingtinggi Bekuk Dua Pelaku Curas dari SPBU di Sergai
(Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi)
DIAMANKAN : Para terduga pelaku Curas, Dim (15) dan Mark (16) sewaktu diamankan petugas di Polsek Tebingtinggi, Minggu (11/1/2026) dini hari.

Tebingtinggi(harianSIB.com)

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi membekuk dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) masing-masing bernama Dim dan Mark (16), Minggu (11/1/2026) dini hari, dari dalam SPBU di Kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Kapolsek Tebingtinggi, AKP Andi Rahmadsyah yang dikonfirmasi Jurnalis harianSIB.com, Selasa (13/1/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dikatakan Andi Rahmadsyah, penangkapan itu berdasarkan laporan dari Ardianto (korban) yang mengaku dirugikan lantaran dirinya dianiaya dan sepedamotor jenis sport miliknya dibawa kabur dua pelaku Curas, sewaktu menjaga areal perkebunan PTPN IV Rambutan, tepatnya di Afdeling III kawasan Desa Seiserimah, Kecamatan Tebingtinggi, Sergai, pada Jumat (21/11/2025) lalu.

Usai menerima laporan, lanjut Kapolsek, tim Unit Reskrim Polsek dipimpin Kanit Ipda J F Sormin langsung melakukan serangkaian penyelidikan secara mendalam ke sejumlah lokasi untuk mengetahui keberadaan para pelaku.

Baca Juga:
"Kemudian, pada Minggu dini hari lalu, tim ada menerima informasi terpercaya tentang keberadaan pelaku. Tanpa berlama-lama, petugas pun bergegas ke lokasi dimaksud dan berhasil meringkus Dim dan Mark," ujarnya.

Saat diinterogasi petugas, sambung Andi, kedua pelaku mengakui awalnya sempat meminta untuk mengambil beberapa tandan buah sawit kepada korban. Namun, korban menolaknya.

"Penolakan tersebut lantas memicu kemarahan pelaku, dan korban diserang secara membabi buta menggunakan senjata tajam (Sajam) hingga terjatuh bersimbah darah. Lalu, para pelaku langsung membawa kabur sepedamotor Honda CBR milik korban," jelas Kapolsek.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini kedua pelaku beserta barang bukti (BB) 1 unit sepedamotor jenis sport sudah diamankan di Polsek Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan, korban yang menderita luka-luka juga telah dirawat di Rumah Sakit Pamela Tebingtinggi guna mendapatkan perawatan medis.

"Dim dan Mark akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Kapolsek Tebingtinggi. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rilis Akhir 2025, Polres Labuhanbatu Tangani 1.052 Kasus, Korupsi Cuma 1
Serempet dan Aniaya Korban, Empat Pelaku Curas Diringkus Polisi
Timsus JCS Polrestabes Medan Ringkus Tersangka Pelaku Spesialis Curas Yang Beraksi Dini Hari
Kurang dari 24 Jam, Polres Tebingtinggi Bekuk Seorang Penjambret di Jalan Sudirman
Beraksi di Depan Kantor Wali Kota, 2 Pelaku Begal Dibekuk Polres Tanjungbalai
Pelaku Begal di Objek Wisata Pakkodian Tampahan Toba Ditangkap Polisi
komentar
beritaTerbaru