Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Karang Taruna Tapteng Polisikan Pemilik Akun Facebook Soal Makanan Pengungsi Basi

Rosianna Anugerah Hutabarat - Rabu, 14 Januari 2026 20:36 WIB
568 view
Karang Taruna Tapteng Polisikan Pemilik Akun Facebook Soal Makanan Pengungsi Basi
Foto: dok. Karang Taruna Tapteng
Karang Taruna Tapteng berfoto bersama sesusai membuat laporan di Mapolres Tapanuli Tengah, Selasa (13/1/2026).

Tapteng(harianSIB.com)

Organisasi Karang Taruna Tapanuli Tengah melalui penerima kuasanya, Fatur Rahman Sibuea, resmi melaporkan pemilik akun media sosial ke Polres Tapteng, dengan laporan polisi teregistrasi nomor: STPL/B/22/I/2026/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU, Selasa (13/1/2026) malam.

Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas unggahan video dari akun Facebook ERIK OFICIALL milik EFP yang dianggap berita bohong atau hoaks.

Fatur Sibuea mengatakan, konten video yang dilaporkan diambil di GOR Pandan pada Senin 12 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam video tersebut, terlapor dinilai membangun narasi yang menyudutkan pemerintah daerah, dengan menyebutkan bahwa pengungsi mendapatkan makanan basi serta diusir oleh Bupati Tapanuli Tengah.

Baca Juga:
Fatur Rahman menegaskan bahwa setelah dilakukan verifikasi faktual di lapangan, klaim tersebut tidak terbukti.

"Kami telah mengecek langsung dan menanyakan kepada warga di lokasi. Tidak ada pengusiran oleh Bupati, dan pendistribusian logistik makanan berjalan dengan baik tanpa ada temuan makanan basi," ujarnya kepada wartawan di Pandan, Rabu (14/1/2026).

Fatur menilai bahwa narasi yang dibangun terlapor telah memicu polarisasi dan kegaduhan di tengah masyarakat Tapanuli Tengah. Tindakan tersebut dianggap memenuhi unsur tindak pidana penyebaran berita bohong yang dapat mencederai kondusivitas wilayah.

"Melalui laporan ini, Karang Taruna Tapanuli Tengah berharap pihak kepolisian dapat melakukan penegakan hukum secara transparan dan profesional guna memberikan efek jera terhadap oknum yang menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan informasi yang belum teruji kebenarannya," terangnya.

Sebelumnya, Ketua Karang Taruna Tapteng Daniel Ferdinand Lumbantobing, memberikan pernyataan tegas terkait langkah hukum yang diambil organisasinya terhadap akun Facebook Erick Official.

Dalam keterangannya, Daniel menggarisbawahi dedikasi para kader Karang Taruna yang telah bersiaga sejak hari pertama terjadinya musibah untuk membantu warga terdampak.

"Karang Taruna hadir sebagai garda terdepan dalam aksi kemanusiaan ini. Kami berada di sisi masyarakat sejak detik pertama hingga saat ini. Sangat disayangkan ketika kerja keras kolektif ini dicederai oleh oknum yang menyebarkan narasi bahwa pemerintah tidak hadir," bebernya.

Daniel menyatakan kekecewaannya terhadap konten yang dinilai tidak hanya menyerang kredibilitas institusi, tetapi juga mengaburkan fakta bantuan yang sedang berjalan.

Sambungnya, pelaporan ini bukan sekadar urusan personal, melainkan upaya edukasi publik agar lebih bijak dalam bermedia sosial.

"Kami memutuskan untuk menempuh jalur konstitusional agar hukum menjadi panglima dalam menyelesaikan persoalan ini. Kami ingin memastikan bahwa di Kabupaten Tapanuli Tengah, setiap informasi yang dilempar ke ruang publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tutup Daniel. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DPRD SU Ingatkan Kapolres Karo Segera Tangkap Preman Pembakar Taman Hotel GM Panggabean
Oknum TNI Bunuh Istri di Deli Serdang Dituntut Hukuman Mati
Yusril soal KUHP Baru: Tak Ada Pasal yang Bisa Hukum Pengkritik Pemerintah
HUT Ke-43 Pidsus Kejaksaan RI, Kajati Sumut Ikuti Peringatan Secara Daring
Pemkab Madina-Kejari Teken MoU Bidang Hukum Datun, Kawal Proyek Strategis
MA Terbitkan Perma 3/2025, Pengendali Korporasi Bisa Dipidana dalam Kasus Pajak
komentar
beritaTerbaru