Cuaca Sumut Variatif, Medan Berpotensi Hujan Lokal Sore hingga Malam
Medan(harianSIB.com)Wilayah Kota Medan dan sebagian besar daerah di Sumut diprakirakan masih mengalami cuaca yang bervariasi dalam beberapa
Jakarta(harianSIB.com)
Mahkamah Agung (MA) resmi menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Aturan yang ditandatangani Ketua MA Sunarto ini menjadi acuan bagi hakim dalam menangani dan mengadili perkara pidana perpajakan.
Mengutip CNN Indonesia, salah satu poin penting dalam Perma tersebut adalah perluasan pertanggungjawaban pidana di lingkungan korporasi. MA menegaskan, tanggung jawab pidana tidak hanya melekat pada pengurus resmi perusahaan, tetapi juga dapat dikenakan kepada individu yang memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan, meskipun tidak tercantum dalam struktur organisasi.
Aturan ini juga menyasar beneficial owner atau pemilik manfaat sebenarnya yang mengendalikan korporasi dari balik layar. Mereka yang memiliki kekuasaan menentukan kebijakan perusahaan tanpa harus mendapat otorisasi atasan, atau yang secara faktual berperan dominan dalam pengambilan keputusan, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana di bidang perpajakan.
Selain mengatur subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban, Perma 3/2025 juga memuat asas penanganan perkara, kewenangan hakim, serta tata cara hukum acara khusus dalam perkara pidana pajak. Salah satunya, pengadilan tetap dapat memeriksa dan memutus perkara meski terdakwa tidak hadir di persidangan, sepanjang telah dipanggil secara sah dan patut.
Baca Juga:Dalam kondisi tersebut, hakim berwenang menolak kehadiran penasihat hukum atau pihak lain yang mewakili terdakwa yang mangkir. Putusan pengadilan akan diberitahukan kepada terdakwa atau keluarganya, serta diumumkan melalui papan pengumuman pengadilan. Meski demikian, terdakwa tetap memiliki hak mengajukan banding paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
MA juga menegaskan, dalam perkara pidana perpajakan, terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana bersyarat maupun pidana pengawasan. Jenis pidana yang dapat dijatuhkan meliputi pidana kurungan atau denda, pidana penjara dan denda, atau pidana denda tanpa pidana penjara.
Medan(harianSIB.com)Wilayah Kota Medan dan sebagian besar daerah di Sumut diprakirakan masih mengalami cuaca yang bervariasi dalam beberapa
Tanjungbalai(harianSIB.com)Guna menjamin rasa aman bagi masyarakat yang menjalankan ibadah, Polres Tanjungbalai melaksanakan pengamanan keta
Medan(harianSIB.com)Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama kementerian dan lembaga terkait meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegi
Tanjungbalai(harianSIB.com)Wali Kota Mahyaruddin Salim didampingi Wakil Walikota Fadli Abdina, serta unsur Forkopimda dan tokoh lintas agama
Ogan Ilir(harianSIB.com)Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Korps Bhayangkara dalam mendukung program ketahanan pangan
Jakarta(harianSIB.com)Presiden Uni Emirat Arab (UEA), Mohammed bin Zayed Al Nahyan (MBZ) angkat bicara terkait eskalasi konflik di Timur Ten
Tanjungbalai(harianSIB.com)Personil Sat Polairud Polres Tanjungbalai membantu memperbaiki mesin kapal nelayan yang mati ketika melaksanakan
Medan(harianSIB.com)Menyambut Lebaran yang semakin dekat, Sun Plaza menggelar program belanja "All Day Sale" dengan minimal transa
Lubukpakam(harianSIB.com)Mengantisipasi berbagai potensi kerawanan serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Personel P
Rantauprapat(harianSIB.com)Suasana hangat dan penuh kebersamaan mewarnai kegiatan buka puasa bersama yang digelar Yayasan Kumle Kaya Bermart
Batubara(harianSIB.com)DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Batubara menggelar konsolidasi pendidikan partai Fit and Proper Test bagi calon k
Rantauprapat(harianSIB.com)Pengurus Wilayah Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PW PGMNI) Sumatera Utara (Sumut), buka puasa bersama