Pemerintah Kucurkan Rp26,34 T untuk Stimulus Semester II-2026
Jakarta(harianSIB.com)Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartanto mengumumkan stimulus ekonomi yang akan
Jakarta(harianSIB.com)
Mahkamah Agung (MA) resmi menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Aturan yang ditandatangani Ketua MA Sunarto ini menjadi acuan bagi hakim dalam menangani dan mengadili perkara pidana perpajakan.
Mengutip CNN Indonesia, salah satu poin penting dalam Perma tersebut adalah perluasan pertanggungjawaban pidana di lingkungan korporasi. MA menegaskan, tanggung jawab pidana tidak hanya melekat pada pengurus resmi perusahaan, tetapi juga dapat dikenakan kepada individu yang memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan, meskipun tidak tercantum dalam struktur organisasi.
Aturan ini juga menyasar beneficial owner atau pemilik manfaat sebenarnya yang mengendalikan korporasi dari balik layar. Mereka yang memiliki kekuasaan menentukan kebijakan perusahaan tanpa harus mendapat otorisasi atasan, atau yang secara faktual berperan dominan dalam pengambilan keputusan, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana di bidang perpajakan.
Selain mengatur subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban, Perma 3/2025 juga memuat asas penanganan perkara, kewenangan hakim, serta tata cara hukum acara khusus dalam perkara pidana pajak. Salah satunya, pengadilan tetap dapat memeriksa dan memutus perkara meski terdakwa tidak hadir di persidangan, sepanjang telah dipanggil secara sah dan patut.
Baca Juga:Dalam kondisi tersebut, hakim berwenang menolak kehadiran penasihat hukum atau pihak lain yang mewakili terdakwa yang mangkir. Putusan pengadilan akan diberitahukan kepada terdakwa atau keluarganya, serta diumumkan melalui papan pengumuman pengadilan. Meski demikian, terdakwa tetap memiliki hak mengajukan banding paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
MA juga menegaskan, dalam perkara pidana perpajakan, terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana bersyarat maupun pidana pengawasan. Jenis pidana yang dapat dijatuhkan meliputi pidana kurungan atau denda, pidana penjara dan denda, atau pidana denda tanpa pidana penjara.
Jakarta(harianSIB.com)Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartanto mengumumkan stimulus ekonomi yang akan
Padang Lawas(harianSIB.com)Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat peny
Medan(harianSIB.com)Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard
Jakarta(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyatakan alasan pihaknya tak menahan tersangka kasus dugaan fitnah
Pematangsiantar(harianSIB.com)Universitas HKBP Nommensen (UNHKBP) Pematangsiantar Sabtu (20/6/2026), mewisuda 207 wisudawan/i dalam Wisuda
Medan(harianSIB.com)Harga sejumlah kebutuhan pangan di pasar tradisional belakangan ini mengalami kenaikan, mulai dari beras, gula, minyak g
Medan(harianSIB.com)Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, akan membangun dua jalur akses baru menuju kawasan Wisata Air Panas Karo di
Medan(harianSIB.com)Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut), Surya, mendukung rencana PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membangun 217
Medan(harianSIB.com)Sidang gugatan Kelompok Tani Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya terhadap Bupati Simalungun kembali bergulir di Pengadil
Tanjungmorawa(harianSIB.com)Dituduh mencuri kabel instalasi listrik dari rumah warga, seorang pria bernama Nasir (61) warga Dusun III, Desa
Medan(harianSIB.com)Dalam upaya mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut Dr Parlindungan mela
Medan(harianSIB.com)Seratusan mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Medan mengepung Gedung DPRD Sumut, Senin (22/6/2026), mengusu