Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Maret 2026

Kejari Palas Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana PSR Rp3,34 Miliar

Robert Nainggolan - Rabu, 21 Januari 2026 19:27 WIB
2.137 view
Kejari Palas Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana PSR Rp3,34 Miliar
Foto: harianSIB.com/Robert Nainggolan
Tersangka digiring ke mobil tahanan, Rabu (21/1/2026).

Sibuhuan(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Padang Lawas dalam ekspose, Rabu ( 21/1/2026), dengan didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Dua tersangka tersebut yakni, MH selaku pendiri dan Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri, serta FA selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2023.

Terhadap tersangka MH penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-567/L.2.36/Fd.1/07/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.2.36/Fd.1/01/2026.

Baca Juga:
Sementara tersangka FA diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.2.36/Fd.1/01/2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-02/L.2.36/Fd.1/01/2026.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
komentar
beritaTerbaru