Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.
"Saat ini penyidik tengah melakukan pemberkasan untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," ujar Soemarlin, Rabu (21/1/2026).
Dalam perkara ini, anggaran Program PSR Tahun 2023 di Kabupaten Padang Lawas tercatat sebesar Rp3.342.150.000, yang disalurkan melalui Rekening BRI Escrow Nomor 032901005907306 atas nama Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri. Penyaluran dana tersebut tertuang dalam Kwitansi Pembayaran Nomor K-265/DIT.3/DPKS/2023 tanggal 21 November 2023 serta Berita Acara Pembayaran Nomor BAP-265/DPKS.3/2023.
Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik meminta pendapat ahli keuangan independen untuk menghitung kerugian keuangan negara. Dalam Laporan Akuntan Publik Nomor 00058/2/1349/AL/0287/1/XI/2025, disimpulkan bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp1.275.280.203, akibat pemberian fasilitas kepada 45 orang yang bukan anggota koperasi, dengan metode penghitungan total loss.
Soemarlin menambahkan, penyidik juga telah melakukan langkah penyelamatan keuangan negara. Di mana penyidik telah menyita dana yang terkait langsung dengan perkara tersebut.
Dalam upaya tersebut, penyidik menyita uang pada rekening escrow koperasi sebesar Rp1.753.832.382. Selain itu, penyidik juga menyita uang kelebihan bayar sebesar Rp109.022.080 yang dikembalikan CV Pagadih Rokan Mandiri, meski sebagian dana tersebut sebesar Rp9 juta telah digunakan tersangka MH, sehingga tersisa Rp100.022.080.