Dengan demikian, total uang yang berhasil diamankan penyidik dalam perkara ini mencapai Rp1.853.854.462, dan telah ditunjukkan kepada publik dalam kegiatan press release di Kejari Padang Lawas.
Saat ini, Tim Penyidik Kejari Padang Lawas tengah melakukan pemberkasan dan telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka guna kepentingan penyidikan.
Usai penetapan dan penahanan, kedua tersangka langsung digiring petugas menuju mobil tahanan Kejari Padang Lawas untuk selanjutnya dititipkan di Rutan Sibuhuan.(**)