Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Maret 2026

Kejari Palas Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana PSR Rp3,34 Miliar

Robert Nainggolan - Rabu, 21 Januari 2026 19:27 WIB
2.136 view
Kejari Palas Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana PSR Rp3,34 Miliar
Foto: harianSIB.com/Robert Nainggolan
Tersangka digiring ke mobil tahanan, Rabu (21/1/2026).

Sibuhuan(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Padang Lawas dalam ekspose, Rabu ( 21/1/2026), dengan didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Dua tersangka tersebut yakni, MH selaku pendiri dan Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri, serta FA selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2023.

Terhadap tersangka MH penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-567/L.2.36/Fd.1/07/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.2.36/Fd.1/01/2026.

Baca Juga:
Sementara tersangka FA diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.2.36/Fd.1/01/2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-02/L.2.36/Fd.1/01/2026.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.

"Saat ini penyidik tengah melakukan pemberkasan untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," ujar Soemarlin, Rabu (21/1/2026).

Dalam perkara ini, anggaran Program PSR Tahun 2023 di Kabupaten Padang Lawas tercatat sebesar Rp3.342.150.000, yang disalurkan melalui Rekening BRI Escrow Nomor 032901005907306 atas nama Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri. Penyaluran dana tersebut tertuang dalam Kwitansi Pembayaran Nomor K-265/DIT.3/DPKS/2023 tanggal 21 November 2023 serta Berita Acara Pembayaran Nomor BAP-265/DPKS.3/2023.

Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik meminta pendapat ahli keuangan independen untuk menghitung kerugian keuangan negara. Dalam Laporan Akuntan Publik Nomor 00058/2/1349/AL/0287/1/XI/2025, disimpulkan bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp1.275.280.203, akibat pemberian fasilitas kepada 45 orang yang bukan anggota koperasi, dengan metode penghitungan total loss.

Soemarlin menambahkan, penyidik juga telah melakukan langkah penyelamatan keuangan negara. Di mana penyidik telah menyita dana yang terkait langsung dengan perkara tersebut.

Dalam upaya tersebut, penyidik menyita uang pada rekening escrow koperasi sebesar Rp1.753.832.382. Selain itu, penyidik juga menyita uang kelebihan bayar sebesar Rp109.022.080 yang dikembalikan CV Pagadih Rokan Mandiri, meski sebagian dana tersebut sebesar Rp9 juta telah digunakan tersangka MH, sehingga tersisa Rp100.022.080.

Dengan demikian, total uang yang berhasil diamankan penyidik dalam perkara ini mencapai Rp1.853.854.462, dan telah ditunjukkan kepada publik dalam kegiatan press release di Kejari Padang Lawas.

Saat ini, Tim Penyidik Kejari Padang Lawas tengah melakukan pemberkasan dan telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka guna kepentingan penyidikan.

Usai penetapan dan penahanan, kedua tersangka langsung digiring petugas menuju mobil tahanan Kejari Padang Lawas untuk selanjutnya dititipkan di Rutan Sibuhuan.(**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
komentar
beritaTerbaru