Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Polsek Medan Area Ungkap Kasus Pencurian d Rumah Warga, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Roy Surya D Damanik - Jumat, 23 Januari 2026 17:03 WIB
322 view
Polsek Medan Area Ungkap Kasus Pencurian d Rumah Warga, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Foto: Dok/Polsek
Pelaku pencurian, Rahmat Hidayat diamankan di Polsek Medan Area, Jumat (23/1/2026).

Medan(harianSIB.com)

Polsek Medan Area berhasil mengungkap kasus pencurian rumah warga yang terjadi di Jalan AR Hakim Gang Kantil, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area. Pelaku Rahmat Hidayat berhasil ditangkap petugas kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/1/2026), mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan respons cepat jajaran Polsek Medan Area dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian yang meresahkan warga.

"Begitu menerima laporan dari korban Didi Syahputra, personel kami langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan," ujarnya.

Kasus pencurian ini sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/I/2026/SPKT/Polsek Medan Area. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (20/1/2026). Saat itu, korban meninggalkan rumah sekitar pukul 08.00 WIB. Namun ketika kembali ke rumah sekitar pukul 18.00 WIB, korban terkejut mendapati kondisi rumahnya sudah dalam keadaan berantakan.

Baca Juga:
"Korban mendapati sejumlah barang berharga miliknya telah hilang, termasuk dua handphone, jam tangan, aksesoris, serta peralatan rumah tangga," jelas Ainul Yaqin.

Akibat kejadian tersebut, lanjutnya, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 4 juta, sehingga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Medan Area.

Ditambahkan Kapolsek, menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket opsnal Polsek Medan Area melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Rabu (21/1/2026), sekitar pukul 06.00 WIB, petugas mendapat informasi dari korban terkait keberadaan terduga pelaku.

"Personel kami bersama korban langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri barang-barang milik korban. Pelaku juga mengaku barang hasil curian tersebut telah dijual di kawasan Pajak Ular, Jalan Denai, seharga Rp 100 ribu kepada seseorang yang tidak dikenalnya," ujarnya.

Uang hasil penjualan barang curian tersebut, tambah Yaqin, diakui pelaku digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 2 handphone telah diamankan di Mapolsek Medan Area guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pembeli barang hasil curian.

"Kita berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," pungkasnya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Warga Desa Perkebunan Lima Puluh Amankan Terduga Pencuri, Polres Batu Bara Turun Tangan
Terekam CCTV, Pencuri Gasak Uang Rp 16 Juta di Warung Kawasan Tembung
Warga Tigalingga Laporkan Dugaan Pencabulan dan Pencurian ke Polres Dairi
Pedagang Sayur Korban Pencurian di Jalan Patuan Anggi Siantar Minta Polisi Tangkap Pelaku
Polda Sumut Berikan Dukungan Psikososial kepada Anak Terseret Pencuri di Medan Marelan
Viral! Emak-emak Pura-pura Belanja, Dompet dan Perhiasan Pedagang Sayur di Siantar Digasak
komentar
beritaTerbaru