Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Gerebek Gubuk Ladang di Munte, Polisi Amankan Dua Petani dan Sabu 9,44 Gram

Theopilus Sinulaki - Selasa, 27 Januari 2026 06:00 WIB
235 view
Gerebek Gubuk Ladang di Munte, Polisi Amankan Dua Petani dan Sabu 9,44 Gram
harianSIB.com/Dok Humas Polres Karo
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo meringkus dua pria dewasa di sebuah gubuk area perladangan Lau Selayang, Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Sabtu (17/1/2026).

Lebih lanjut, AKP Jonny menyampaikan kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal VII poin 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
Polsek Pancurbatu Ringkus Pengguna Sabu
komentar
beritaTerbaru