Polres Belawan Tangkap 2 Pengedar Sabu di Kelurahan Terjun
Belawan(harianSIB.com)Dua pria, RS (31) dan AK (30) terduga pengedar sabu sabu di Jalan Marelan 5, Pasar 2 Barat, Kelurahan Terjun, Kecama
Karo(harianSIB.com)
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah pedesaan. Dua pria dewasa diringkus di sebuah gubuk di area perladangan Lau Selayang, Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DM (39) dan BLWS (30). Keduanya diketahui berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Dusun III, Desa Munte.
Penangkapan dilakukan personel Satresnarkoba Unit II Polres Tanah Karo yang dipimpin Ipda Romi Ginting bersama personel Polsek Munte di bawah pimpinan Ipda Azis Tarigan.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu beserta perlengkapannya. Barang bukti yang diamankan berupa 18 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 9,44 gram, sembilan ball plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, satu pipet plastik yang digunakan sebagai skop, satu tas selempang warna cokelat, uang tunai Rp173 ribu, satu unit handphone Vivo warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa plat nomor polisi dan tanpa kunci kontak.
Baca Juga:Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Narkoba AKP Jonny H Pardede membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan dan dibawa ke Ruang Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Jonny, Senin (26/1/2026) pagi di Mapolres Tanah Karo.
Lebih lanjut, AKP Jonny menyampaikan kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal VII poin 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(**)
Belawan(harianSIB.com)Dua pria, RS (31) dan AK (30) terduga pengedar sabu sabu di Jalan Marelan 5, Pasar 2 Barat, Kelurahan Terjun, Kecama
Tanjungbalai(harianSIB.com)Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Kawal Rakyat Sumatera Utara (HIMA KRS) Muhammad Kurniawan S Pd I apresiasi kinerja
Pematangsiantar(harianSIB.com)Dalam menyambut hari ulang tahun (HUT) Bhayangkara ke80, Polres Pematangsiantar menggelar Turnamen Mobile Le
Medan(harianSIB.com)Menyambut Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polda Sumatera Utara menggelar Upacara Pemuliaan Nilainilai Tribrata Polda
Sibolga(harianSIB.com)DPD WKRI Keusukupan Sibolga menggelar perayaan misa HUT Ke 102 Wanitia Katolik RI dipimpin Pastor Ambarita Malau Pr di
Lubuk Pakam(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama PT Bank Sumut (Perseroda) meluncurkan sistem pembayaran digital QResto (
Medan(harianSIB.com)Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga SE meminta Polda Sumut segera memerintahkan Polres Labuhanbatu, u
Medan(harianSIB.com)Polsek Medan Kota melalui Unit Reskrim melakukan penggerebekan lokasi transaksi narkoba, Kamis (25/6/2026) sekira Pukul
Medan(harianSIB.com)PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus memperkuat sinergi dengan insan media seba
Pematangsiantar(harianSIB.com)Suasana haru menyelimuti kawasan trotoar Taman Bunga, Jalan Merdeka, tepat di depan Kantor Wali Kota Pematangs
Asahan(harianSIB.com)PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utama Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) kembali menunjukkan komit
Medan(harianSIB.com)Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan membongkar aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan komplotan deng