Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Gerebek Gubuk Ladang di Munte, Polisi Amankan Dua Petani dan Sabu 9,44 Gram

Theopilus Sinulaki - Selasa, 27 Januari 2026 06:00 WIB
236 view
Gerebek Gubuk Ladang di Munte, Polisi Amankan Dua Petani dan Sabu 9,44 Gram
harianSIB.com/Dok Humas Polres Karo
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo meringkus dua pria dewasa di sebuah gubuk area perladangan Lau Selayang, Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Sabtu (17/1/2026).

Karo(harianSIB.com)

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah pedesaan. Dua pria dewasa diringkus di sebuah gubuk di area perladangan Lau Selayang, Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kedua tersangka masing-masing berinisial DM (39) dan BLWS (30). Keduanya diketahui berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Dusun III, Desa Munte.

Penangkapan dilakukan personel Satresnarkoba Unit II Polres Tanah Karo yang dipimpin Ipda Romi Ginting bersama personel Polsek Munte di bawah pimpinan Ipda Azis Tarigan.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu beserta perlengkapannya. Barang bukti yang diamankan berupa 18 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 9,44 gram, sembilan ball plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, satu pipet plastik yang digunakan sebagai skop, satu tas selempang warna cokelat, uang tunai Rp173 ribu, satu unit handphone Vivo warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa plat nomor polisi dan tanpa kunci kontak.

Baca Juga:
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Narkoba AKP Jonny H Pardede membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan dan dibawa ke Ruang Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Jonny, Senin (26/1/2026) pagi di Mapolres Tanah Karo.

Lebih lanjut, AKP Jonny menyampaikan kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal VII poin 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
Polsek Pancurbatu Ringkus Pengguna Sabu
komentar
beritaTerbaru